Palembang, Sriwijaya Media- Dalam rangka penerimaan rencana bantuan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Penyediaan Rumah Swadaya (PRS) melakukan audiensi dengan Wali Kota Palembang H Harnojoyo, bertempat di Rumah Dinas (Rumdin) Jalan Tasik Palembang, Senin (13/7/2020).
Kasatker PRS Kementerian PUPR, Serdju Bindarum menegaskan audiensi dengan Wali Kota Palembang H Harnojoyo guna memastikan kesiapan daerah dalam perencanaan tersebut, khususnya di Kota Palembang ini.
“Ada beberapa unsur yang masuk dalam kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan tersebut, yaitu para pegawai daerah berpenghasilan rendah, tukang ojek ataupun guru honorer,” ujarnya.
Untuk total kuota, berdasarkan usulan dari Wali Kota Palembang yakni sebanyak 1.129 penerima dengan syarat memiliki legalitas tanah. Kalau hak waris, harus ada pernyataan warisnya. Kalau memang tidak ada keterangan warisnya, harus ada keterangan dari desa atau kelurahan.
Selain persyaratan legalitas tanah, masyarakat juga diwajibkan memenuhi standar status Kepala Keluarga (KK), yaitu masyarakat yang berada dalam satu rumah bersama KK yang lainnya.
“Pembangunan rumah ini dalam rangka melepaskan KK dari satu rumah yang diisi oleh beberapa KK. Mereka inilah yang berhak untuk mendapatkan program pembangunan baru. Jadi intinya ini bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dalam satu rumah terdiri dari beberapa KK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Palembang Affan Mahalli menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyeleksian kriteria penerima manfaat tersebut, baik dari kelayakan ataupun identitas.
“Ini akan didahulukan dari data backlog, seperti didalam satu rumah itu ada tiga KK atau lebih. Itulah yang akan kita lepaskan atau diberi bantuan,” tegasnya.(ton)