Banyuasin, Sriwijaya Media – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan inisial L sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pertanian IP200 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Diketahui, inisial L merupakan petugas dalam unit pengelola keuangan kelompok (UPKK). Kendati ditetapkan tersangka, L tidak dilakukan penahanan lantaran pihak kejaksaan terus menggali potensi keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap UPKK, penyidik menduga telah terjadi pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian (Kementan),” terang Kajari Banyuasin Mochammad Jeffry, SH., MH., usai merayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 dengan memotong tumpeng di Kantor Kejari Banyuasin, Rabu (22/7/2020).
Kajari menjelaskan proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian IP200 dilakukan pada tahun 2016 silam dan kembali dilanjutkan tahun 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin.
Untuk menetapkan tersangka ini, masih kata Kajari, tim penyidik telah berkonsultasi dengan tim ahli dari Kementan dan pihak independen lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini,” ucap Kajari.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Junto pasal 18 Undang – Undang tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banyuasin, Habibi, SH., menambahkan terendusnya dugaan korupsi proyek pertanian IP200 Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir ini atas dasar laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Banyuasin.
“Penyidik kemudian melakukan penyelidikan pada Oktober 2019 dan kemudian meningkatkan kasusnya ke tahap penyelidikan pada Juni 2020. Akhirnya ditetapkan satu tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan korupsi proyek tahun 2016 -2017,” jelasnya. (indra)