Sebabkan Korban MD, Dua Pelaku Curat dan Enam Penadah Diringkus Reskrim Polres Majalengka

IMG-20200812-WA0078

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka diback up Tim DF Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang menyebabkan korban Maemunah (68) meninggal dunia (MD).

Dua pelaku curat dan 6 penadah hasil curian berhasil diamankan di Polres Majalengka. Para pelaku dimaksud antara lain IN (19) dan ER (18). Sementara penadah berinisial MS (21), RF, IW, FA, RM, dan UD, warga Argapura dan Leuwimunding.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, emas 32 gram, satu unit televisi 32 inch, tiga buah tabung gas LPG 3 kilogram.

Informasi yang dihimpun dilapangan, kasus ini terungkap setelah anggota kepolisian mendapat bukti-bukti kuat untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

“Penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian diawali dari pelacakan barang bukti ponsrl milik korban yang ternyata teregister alamatnya di Kecamatan Argapura,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswono DC Tarigan, dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kapolres melanjutkan petugas kemudian bergerak menuju lokasi hasil pelacakan dan berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu unit ponsel milik korban.

Dari hasil interograsi awal MS, kalau dirinya mendapatkan ponsel tersebut dari hasil Cash On Delivery (COD) dengan pelaku IN (19) seharga Rp450.000,” terang Kapolres.

Tak ingin kehilangan buruannya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku IN. Dari nyanyian pelaku IN, petugas kembali menangkap pelaku lain berinisial ER yang diketahui sama-sama beralamat di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

“Kedua pelaku curat ini merupakan perempuan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Maemunah. Tersangka ini adalah tetangga korban,” terang Kapolres.

Tak sampai disita, petugas juga melakukan penyelidikan guna mengungkap penadah barang curian. sebanyak 5 pelaku yang berperan sebagai penadah berinisial RF, IW, FA, RM, dan UD, juga diamankan di Polres Majalengka.

“Para penadah dijerat Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan kedua tersangka IN dan ER dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *