Jakarta, Sriwijaya Media- Polda Metro Jaya mencatat sejak 14 September sampai Rabu 16 September 2020 sudah ada 2.971 pelanggar tak pakai masker diberikan teguran.
Sementara untuk sanksi sosial ada 6.279 pelanggar dan denda 484 orang. Rata-rata hampir semua daerah yang ditindak di sejumlah wilayah Polda Metro Jaya.
“Total sanksi ini 9.734 orang. Sedangkan nilai denda cukup besar yaitu Rp 88.665.000. Ini mobile ya. Hampir semua merata. Karena kami serentak melakukan operasi di wilayah Polda Metro. Termasuk wilayah Tangerang, Bekasi dan Depok,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Kapolda menerangkan, operasi yustisi dilakukan karena perkembangan Covid-19 di DKI sangat tinggi. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan.
“Dari Pemprov DKI juga sudah menentukan pergub baru No 88 yakni ada lembatasan aktivitas selama PSBB. Ini mendasari Pergub 79 Tahun 2020 tentang sanksi masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Ada sanksi denda dan sosial. Sosial itu bersih – bersih pakai rompi dan denda Rp250.000 untuk sekali pelanggaran,” ujar Irjen Pol Nana.
Dia menambahkan, jumlah personel yang dilibatkan merupakan gabungan dari TNI, Polri, Pemprov, Kejaksaan dan Pengadilan. Nana menyebut, tujuan operasi agar masyarakat disiplin dan sadar akan bahaya Covid-19.
“Ada 6.800 personel. 3 ribu Polri, 3 ribu TNI, 700 dari Pemprov, 50 dari Kejaksaan dan 50 dari Pengadilan. Agar masyarakat tau bahaya COVID-19. Ini untuk melindungi masyarakat. Lalu operasi yustisi juga memberikan efek deteren ke masyarakat. Secara humanis, persuasif dan tegas,” imbuh Irjen Nana.
Untuk jangka pendek, Nana menargetkan adany penurunan penularan seperti kawasan Pasar, terminal, perkantoran dan tempat lainnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, AKBP Raden Muhammad Jauhari menuturkan, ada 17 orang dihukum karena melanggar.
“Dua orang membayar denda administrasi dan 15 diminta bersihkan fasilitas umum,” kata AKBP Raden Muhammad Jauhari di kawasan Pasar Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kamis (17/9/2020).
AKBP Jauhari menuturkan, ada teguran yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang diberikan tugas mengawasi protokol kesehatan.
“Peneguran dilakukan Pasar, kawasan parkir stasiun dan ojek pangkalan. Total 223 teguran,” tutur Kapolsek.
Dia menjelaskan, operasi yang melibatkan ratusan personel gabungan ini didampingi tim pengawas dari Kejaksaan dan pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, para pelanggar protokol kesehatan dihukum mengucapkan sila Pancasila dan melafalkan alfatiha.
Uniknya, sebagian diantara mereka tak hafal dan keteteran ketika mengucapkan lima sila Pancasila.(Imam)