Palembang, Sriwijaya Media- Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumsel, Anita Noeringhati akhirnya angkat bicara menyikapi tertangkapnya oknum anggota komisi II DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Golkar berinisial Do yang diduga sebagai bandar narkoba, termasuk 5 kurir yang diciduk tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel di ruko Jalan Riau, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Selasa (22/9/2020) pagi.
Ketua Harian DPD Golkar Sumsel, Anita Noeringhati mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan kejadian ini.
“Kita tetap menghormati tindakan hukum yang diambil oleh BNN terhadap kejadian yang menimpa dan diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang tersebut,” kata Anita saat dihubungi via telepon, Selasa (22/9/2020).
Dia berharap peristiwa tersebut merupakan yang pertama dan terakhir terjadi terhadap kader Partai Golkar di Provinsi Sumsel.
“Penegakan hukum harus dihormati dan diikuti, kita juga berharap musibah ini merupakan yang pertama dan sekaligus yang terakhir yang menimpa kader Golkar Provinsi Sumsel,” ucapnya.
Dia mengungkapkan akan melaporkan kejadian ini kepada DPD Provinsi Sumsel agar diteruskan ke DPP Partai Golkar terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum anggota DPRD Kota Palembang dari Komisi II berinisial Do ini.
“Saya selaku pribadi, sudah sangat jelas tidak akan mentolerir kejadian ini. Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga politik,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Golkar Palembang Rubi Indarta menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kebenaran penangkapan anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar.
“Kami baru tahu dari media dan dari kawan kawan pers. Yang pasti kami akan menunggu perkembangannya. Karena memang belum tahu duduk permasalahan nya maka kami belum bisa berandai-andai,” terangnya.
Kalau seandainya terbukti bersalah, masih kata dia, maka ada tindakan tegas dari Partai Golkar.
“Pastinya Partai Golkar punya aturan organisasi,” tandasnya.
Diketahui, oknum anggota Komisi II DPRD Kota Palembang berinisial Do ini ditangkap petugas gabungan BNN RI bersama Ditnarkoba Polda Sumsel dan BNNP Sumsel, termasuk 5 orang kurirnya.
Dari lokasi penggrebekan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang terbungkus dalam 11 kantong kecil, dan ribuan pil ekstasi.
Dari hasil pengintaian petugas selama hampir 1 tahun, pelaku merupakan bandar narkoba dan menjadi bagian jaringan narkoba asal Aceh sejak dirinya belum menjabat anggota DPRD Kota Palembang. (Ocha)