Satres Narkoba Polres Majalengka Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Penerapan 3 M

IMG_20201111_162345

Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka melangsungkan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar sekaligus sosialisasikan penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dalam masa pandemi Covid-19, di Pondok Mufidah Santi Asromo, Desa Pasirayu Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, Rabu (11/11/2020).

Dengan mengambil tema “Cegah Sejak Dini dan Tindak Tegas Narkoba”, sosialisasi ini dipimpin Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Majalengka, Bripka Dodo Suhada.

“Tujuannya agar para pelajar mengetahui jenis-jenis narkoba. Tolak jika ada seseorang mencoba menawarkan atau memberikan narkoba jenis tertentu,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Udiyanto melalui Kanit Idik Bripka Dodo Suhada.

Menurut dia, narkoba dapat merusak kesehatan. Bahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diproses secara hukum.

Oleh sebab itu, sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar diajak untuk menghindari narkoba.

“Jangan sampai masa depan adik-adik hancur karena narkoba. Raih cita-cita dan masa depan yang cerah tanpa narkoba,” pungkasnya.

Disela kegiatan itu, Bripka Dodo Suhada memberikan imbauan pencegahan Covid-19 kepada para pelajar, guru Pondok Mufidah Santi Asromo agar selalu menggunakan masker, guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 yang sangat berbahaya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *