Subulussalam, Sriwijaya Media-Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam melakukan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandai dengan penandatandatangan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam di Aula LPSE Setdako Subulussalam, Kamis (3/12/2020).
MoU tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Wali Kota (Wako) Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE., Wakil Wali Kota (Wawako) Subulussalam Drs Salmaza MAP., Dandim 0118 Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan, S.IP., Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.Ik., Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih, SH., para Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutanya, Kajari Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih, SH., menyampaikan penghargaan dan apresiasi terhadap Wako dan Wawako Subulussalam beserta seluruh jajarannya yang telah menjalin kesepakatan dengan Kejari Subulussalam dalam penanganan masalah hukum.
“Nota kesepakatan ini juga langkah jalinan kerjasama lintas sektoral yang merupakan kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga semua agenda pembangunan menuju Indonesia yang lebih maju, khususnya di Kota Subulussalam,” terang Kejari.
Sementara itu, Wako Subulussalam H Affan Bintang menambahkan penandatanganan ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik dan untuk mempererat silaturahim diantara Pemkot Subulussalam dengan institusi Kejari Subulussalam, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
Wako berharap dengan adanya kesepakatan ini dapat terus berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi segenap ASN di lingkungan Pemkot Subulussalam.(Mha)