Palembang, Sriwijaya Media-Berkas dan tersangka Doni, SH., yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Jumat (11/12/20220).
Pasca menjalani pemeriksaan dan pemberkasan diruang tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang sekitar 3 jam, akhirnya ke enam tersangka digiring ke mobil tahanan BNNP dengan pengawalan ketat petugas untuk segera dilakukan penahanan di rutan BNNP Sumsel.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, SH., MH., membenarkan pihaknya menerima enam tersangka beserta barang bukti dari BNNP Sumsel.
“Ya, kami telah menerima ke enam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel. Adapun 6 tersangka tersebut yakni, Doni SH., Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi. Para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan BNNP Sumsel, dan berkas para tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan,” terangnya.
Agung menyebutkan bahwa ke enam tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Diketahui, salah satu tersangka merupakan mantan anggota Komisi I DPRD Kota Palembang Doni SH. Tersangka Doni ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu dan ribuan pil ekstasi pada 22 September 2020 silam. Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama lima orang lainnya.(Ocha)