Presiden Jokowi Setuju Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari

IMG_20210111_180202

Jakarta, Sriwijaya Media-Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia hingga 28 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Tadi Bapak Presiden menyetujui oerpanjangan atas pelarangan WNA masuk ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Bacaan Lainnya

Larangan terkait pencegahan Covid-19 tersebut sebelumnya hanya berlaku selama dua pekan yakni 1-14 Januari 2021.

Airlangga mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dua pekan lagi.

“Jadi sekarang 1-14 Januari 2021 diperpanjang 14 hari kedepan,” tuturnya.

Sementara itu, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dimulai hari ini, 11 Januari 2021. Pada masa PPKM ini, pemerintah mendorong pemberlakuan operasi yustisi protokol kesehatan. Pembatasan kegiatan di beberapa wilayah dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari mendatang.

“Pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi. Tentunya operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.(jay/rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *