Palembang, Sriwijaya Media-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel menggelar rapat paripurna ke XXV dengan agenda tanggapan atau jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel terhadap pendapat Gubernur atas 2 (dua) raperda inisatif DPRD Sumsel dan dilanjutkan pembentukan panitia khusus (pansus), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Selasa (26/1/2021).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas bersama Wagub Sumsel H Mawardi Yahya dikuti para anggota DPRD, jajaran OPD serta tamu undangan lain secara langsung maupun virtual.
Adapun raperda pertama yaitu tentang ponpes, kedua raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel dan lainnya.
Jubir Fraksi Partai Golkar Fatra Radezahyansyah berharap raperda arsitektur bangunan berciri khas Provinsi Sumsel harus sejalan dengan upaya kelestarian di daerah-daerah.
Dia berharap agar Gubernur Sumsel membahas raperda secara mendalam, terutama tentang subtansi materi. Tentunya harus melibatkan akademisi, tokoh adat, stakeholder.
Sedangkan untuk raperda ponpes, dirinya juga berharap peran Pemprov Sumsel agar lebih dapat memperhatikan ponpes. Berdasarkan data Kemenag Sumsel, jumlah ponpes di Sumsel ada 345 ponpes.
“Berkembangnya ponpes merupakan salah satu sebagai mencegah kemerosotan moral ditengah masyarakat melalui akses media sosial dan internet. Fraksi Golkar pada prinsipnya sependapat dengan Gubernur Sumsel dengan dilibatkannya berbagai sektor dalam raperda ini. Tentunya dapat diupayakan dalam pembinaan fasilitas pendidikan ponpes,” harapnya.
Sementara itu, jubir Fraksi PKB Meri meminta semua stakeholder harus berperan aktif dalam pimpinan ponpes di Sumsel. Hal itu guna menggali secara mendalam hal-hal subtansi dan material yang dituangkan dalam Perda Pesantren.
“PKB akan berkoordinasi dengan akademisi, tokoh agama, pimpinan ponpes dan ormas. Sehingga tercantum dalam kandungan Perda oesantren tersebut. Targetnya, bukan hanya melahirkan Perda Ponpes, namun secara subtansi Perda tersebut matang di implementasikan,” jelasnya.
Untuk perda arsitektur bangunan berciri khas Sumsel, fraksi PKB menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah yang memberikan sambutan baik agar Raperda ini diselesaikan dengan secepatnya mengingat Provinsi Sumsel mempunyai landasan hukum kuat inspirasi masyarakat luas. Sehingga membudaya dikalangan masyarakat dan mendapat dukungan dari pemangku kepentingan.
Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, responsif fraksi DPRD Sumsel dan dukungannya terhadap raperda ini karena Sumsel merupakan provinsi yang religius.
Hal itu terlihat dari keberadaan pesantren di Sumsel dan keberagaman budaya, arsitektur bangunan yang mempunyai ciri khas yang harus dilestarikan dan harus dikembangkan.
“Jadi ini merupakan pedoman dalam pembuatan raperda bagi Sumsel dimana adanya ciri khas arsitektur serta pembuatan raperda oesantren guna mendukung insan yang religius, spritual dan intelektual,” tutur Wagub Sumsel.
Wagub mrnambahkan, bangunan ciri khas Sumsel sebagai identitas ciri khas daerah yang dapat diwariskan ke generasi penerus di samping digunakan untuk berbagai aktivitas penghuni.
Sumsel dengan beragam budaya ciri khasnya, keberadaannya perlu dilestarikan untuk memperkokoh jati diri bangsa.
“Melalui perda ini, saya harap semua pihak mempunyai landasan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan masyarakat Sumsel yang dapat membangun sesuai persyaratan administrasi dan teknis,” jelasnya.(ocha)