Banyuasin, Sriwijaya Media – Digerebek sedang asyik isap sabu, tersangka Aldi Purwanto diamankan Polres Banyuasin di Dusun Menara Desa Tanjung Laut Kecamatan Suek Tapeh, Banyuasin, Senin (29/3/2021).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 21 paket sabu yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram, selongsong senjata api rakitan (senpira) aktif, uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar.
Sayangnya, rekan tersangka yakni Hen berhasil kabur dari sergapan petugas.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasubag Humas Ipda Budi AP dan Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma, S.Ik., mengatakan dari sederet kasus ini, tersangka dapat dikenakan beberapa pasal yaitu, pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal lain yang dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman seumur hidup dan Pasal 224 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata AKBP Imam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.Ik., menyebutkan terungkap kasus ini berdasarkan laporan masyarakat atas peredaran narkoba di Kecamatan Suek Tapeh Banyuasin.
Setelah melakukan pengrebekan, Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,47 gram.
“Di TKP juga ditemukan selongsong senpi aktif dan membahayakan serta ditemukan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar,” tutur Kasat.
Dihadapan petugas, tersangka Aldi mengaku mengisap sabu bersama rekannya Hen.
“Saya ditangkap saat nyabu. Ketika polisi masuk ke rumah dari pintu depan, Hen bergegas keluar kearah pintu depan, tapi tidak ditangkap. Saya berdua ngisap sabu, tapi saya sendiri yang diamankan,” ujarnya yang mengaku kenal sama Hen 3 bulan lalu dan duit palsu itu didapat dari Hen.(indra)