Pemkot Palembang dan BBPOM Musnahkan BB Sitaan Makanan Mengandung Formalin

IMG_20210506_135417

Palembang, Sriwijaya Media- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang memusnahkan barang bukti (BB) sitaan makanan dari pasar tradisional dan swalayan modern yang mengandung formalin, Kamis (6/5/2021).

Makanan yang dimusnahkan dengan cara disiram dengan diterjen dan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu meliputi, raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, kolang kaling manis 4,5 Kg sedap malam 0,5 Kg dan rebung batang 8,7 Kg yang disita dari swalayan D.

Bacaan Lainnya

Sedangkan manisan buah yang disita dari Swalayan J meliputi manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan kolang kaling sebanyak 5 Kg dengan total nilai ekonomis sebesar Rp22 juta.

“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahkan ini positif membahayakan, karena mengandung zat kimia berbahaya,” kata Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda, saat memberikan keterangan persnya.

Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini, pihaknya akan mewarning pengusaha retail tersebut, untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.

“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” tuturnya.

Bahkan, kata Fitri, sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melanggar perjanjian itu nantinya.

“Ini peringatan terakhir, kalua masih melanggar akan ada sangsi tegas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri menambahkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.

“Hasil tracing (melacak) manisan yang kita sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang dan kita telah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” paparnya.

Martin mengimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.

“Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan dirunag terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan memakau formalin,” jelasnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *