Ini Pernyataan Sikap KOMPAN Terkait Polemik Gagalnya TWK 75 Pegawai KPK

IMG_20210614_211048

Jakarta, Sriwijaya Media-Polemik gagalnya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK RI harus disudahi dan harus menerima secara legowo.

Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19/2019 tentang KPK RI, yang dijalan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya

Menurut Korlap Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) Hendri, Senin (14/6/2021), pengalihan pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dituangkan oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

“Tata cara alih status pegawai KPK hal itu telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.

Menurut dia, proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang ada sebagai wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi.

Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok.

“Cita-cita reformasi yang telah berkehendak membangun good governance menjadi intisari kelahiran KPK. KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan dijaga tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri. Bukan segelintir orang yang menyelamatkan bangsa kita dari korupsi, tapi semangat seluruh masyarakat untuk bersepakat dan menjalankan konstitusi,” jelasnya

Menyikapi situasi diatas, pihaknya perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19/2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.

Karena itu, KOMPAN yang tersebar di seluruh Indonesia menyatakan sikap antara lain: mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19/2019; menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK, karena itu sebagai salah satu langkah melawan UU dan bisa dikategorikan tindakan makar.

Selanjutnya mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19/2019.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *