Pemkot Palembang Identifikasi Jabatan Administrasi Pengawas ke Fungsional

IMG_20210621_172645

Palembang, Sriwijaya Media- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang saat ini melakukan identifikasi jabatan administrasi pengawas atau pejabat eselon IV yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.

Hal ini dibahas dalam Rapat Percepatan Penyederhanaan Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (21/6/2021) di rumah Dinas Walikota Palembang.

Bacaan Lainnya

“Tetapi kita lihat juga dirumpun jabatannya masing-masing yang berkesesuaian. Perubahan dan penyederhanaan dari Administrasi ke Fungsional itu mayoritas didominasi oleh eselon IV,” kata Ratu Dewa.

Dewa menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat birokrasi instruksi dari Kementerian Menpan-RB sekaligus program yang dicanangkan oleh Presiden RI, yang diharapkan seluruh kabupaten/kota untuk menyederhanakan jabatan eselon pengawas atau eselon IV, kecuali beberapa kriteria berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat.

“Penyederhanaan birokrasi melelalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional ini dilakukan secara serentak di jajaran pemda kabupaten/kota di Indonesia,” terangnya.

Untuk di Pemkot Palembang, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan rumpun jabatan yang dimungkinan akan dilakukan penyederhanaan struktur dari administrasi ke fungsional, diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Dinas Perhubungan (Dishub), BPKAD ataupun BPPD.

“Karena dia ada empat model sesuai ketetapan yang bisa berpindah dari administrasi ke fungsional,” ungkapnya.

Dewa melanjutkan, pengalihan jabatan struktural ke fungsional ini berdasar Permenpan Nomor 19/2018 kemudian Permenpan RB Nomor 8/2021 tentang sistem manajemen ASN.

“Pejabat struktural akan dialihkan ke jabatan fungsional kecuali beberapa jabatan tertentu tidak mengalami perubahan,” terangnya.

Pengalihan ini dilakukan agar ASN bekerja secara obyektif dan proporsional berdasarkan tupoksinya, sehingga diharapkan melalui penyederhanaan birokrasi ini para ASN bekerja secara profesional dan memperoleh gaji berdasarkan beban kerja.

Sebelumnya, Dewa menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan FGD se-Sumsel terkait penyederhanaan struktur tersebut dan memprioritaskan tingkat jabatan masing-masing OPD di eselon IV, dari administrasi ke fungsional.

“Akhir bulan ini kita akan menyerahkan dokumen itu ke Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Dewa mencontohkan, jika dalam satu bidang di OPD, ada tiga orang eselon IV maka dia akan diambil satu saja eselon IV di bidang tersebut.

Artinya jika OPD tersebut ada 4 bidang, maka harus ada 4 orang eselon IV yang kembali ke fungsional.

“Meskipun dilakukannya penyederhanaan, hak dan kewajiban akan tetap diterima oleh jabatan fungsional seperti struktural dan tidak akan dirugikan. Sehingga jabatan dia sebagai kasi atau kasubag itu dia tetap mendapatkan hak sama,” tuturnya.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *