Ada Pungli Atau Dugaan Penyelewengan DD di Mura, Laporkan ke APIP Inspektorat

IMG_20210702_165733

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka secara luas bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait adanya adanya penyelewengan maupun pelanggaran dalam pengunaan Dana Desa (DD).

Laporan dapat disampaikan langsung kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Bacaan Lainnya

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mura Alex Chander melalui Plt Irban Wasbidsus dan Dumas Hirawan saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (2/7/2021) membenarkan jika pihaknya telah membuka secara luas bagi masyarakat yang ingin melapor adanya temuan dugaan pungli maupun penyalahgunaan penggunaan DD.

“Kami persilakan bagi masyarakat yang ingin melapor ke APIP Inspektorat. Laporan bisa secara tertulis dalam bentuk surat, whatsapp, SMS ke no 081272018454 dan email,” katanya.

Hirawan menjelaskan laporan yang masuk ke Inspektorat tidak serta merta langsung dapat ditindak, akan tetapi ditelaah oleh tim yang telah dibentuk.

Bila dirasa laporan belum lengkap, kata dia, tentu akan dijadwalkan memanggil pelapor atau saksi yang mengetahui untuk memenuhi unsur kelengkapan laporan. Seperti apa yang terjadi, siapa terlapor, dimana kejadian, kapan waktunya, kenapa terjadi dan bagaimana kejadiannya.

Hasil telaah tersebut, tergantung penilaian tim telaah, apakah perlu dilimpahkan ke APH atau tidak, didasarkan penilaian kelas kasus yang ditangani, apakah masuk ranah APH atau APIP.

“Tiap laporan yang masuk ke Inspektorat tentu akan diakomodir dan bisa jadi skala prioritas untuk ditangani. Berbeda dengan laporan yang hanya surat tembusan saja ke Inspektorat, kita hanya memantau perkembangannya,” terangnya

Tahun ini, sudah ada 19 laporan yang masuk, dimana 19 laporan itu merupakan limpahan dari APH, 1 laporan dari LSM dan yang lainnya dari intern Pemda.

Sesuai Perbup No 53/2017, semua laporan akan ditindak lanjuti.

Kedepan, Perbup No 53/2017 akan segera direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang, dan ditargetkan bulan ini selesai.

“Bila ada yang ingin lapor langsung ke APIP dengan cepat, khusus pungli dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat disampaikan melalui SMS/WA 081272018454. Insya Allah sudah jadi komitmen dan integritas kami akan menjaga rahasia pelapor, yakinlah,” jelasnya. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *