Direktur SDR : LSM Jerman Jangan Campuri Urusan Dalam Negeri

Jakarta, Sriwijaya Media-Langkah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi bermarkas di Berlin, Jerman mengirimkan surat ke Presiden Jokowi pada Kamis (1/7/2021) lalu mendapat sorotan dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR).

Dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Saya dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan meminta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi,” kata Direktur SDR Hari Purwanto, Kamis (8/7/2021).

Kedua, LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Dia menganggap jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional.

“Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30/2002 dengan UU No 19/2019. Artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30/2002 dibandingkan dengan UU No 19/2019,” terangnya.

Selanjutnya, perbuatan 75 eks pegawai KPK memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia sampai meminta bantuan LSM asing, dan bisa dikategorikan sebagai komprador (penjual bangsa dan rakyat).

“Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi 75 eks pegawai KPK yakni, “Jangan Ada Dusta dihadapan Pancasila dan Merah Putih”, paparnya.

Setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara.

Negara Indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada segala peraturan Perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Karena itu, negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *