Kepala Disdukcapil Muara Enim : Syarat Administrasi Kependudukan Harus Ada Kartu Vaksin Hoax

IMG_20210720_080702

Muara Enim, Sriwijaya Media – Beredarnya informasi ditengah masyarakat bahwa untuk mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus memiliki kartu vaksin ternyata tidak benar alias hoax atau berita bohong.

“Itu tidak benar dan tidak ada perintah tertulis maupun lisan dari pemerintah pusat harus ada kartu vaksin dalam syarat pembuatan administrasi kependudukan. Saya tegaskan sekali lagi itu tidak benar dan hoax,” tegas Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muara Enim Drs H Risman Efendi, M.Si., Senin (19/7/2021).

Menurut Risman bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima dan mendengar bahwa dalam mengurus administrasi kependudukan syaratnya harus memiliki kartu tanda sudah vaksin Covid-19.

Kalaupun ada, tentu harus tertulis dari pemerintah pusat dan akan disebarkan di seluruh kantor Capil di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah layanan di Disdukcapil berjalan normal, tidak ada syarat khusus harus memiliki kartu Covid-19. Tidak usah pakai kartu vaksin. Jika ingin mengurus administrasi kependudukan, tentunya tetap kami layani,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Risman, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu keakurasian dan kevalidannya.

Pastikan  dalam mengurus administrasi kependudukan seperti biasanya tidak ada syarat tambahan berupa kartu vaksin.

“Saya kurang tahu kalau untuk mengurus keperluan lain, namun untuk mengurus semua administrasi kependudukan seperti KIA, KTP, KK, akte kelahiran, akte kematian dan sebagainya tidak mensyaratkan memiliki kartu vaksin,” jelasnya. (kiki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *