Jakarta, Sriwijaya Media – Hanya lantaran hewan piaraan jenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, pelaku JA (47) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas.
Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit (RS) Puri Indah Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), namun nyawanya tidak tertolong.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakbar, Blok Cex 3 Rt 01/015, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar pada Sabtu (24/7/2021), sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Cengkareng, Jakbar Kompol Egman saat dikonfirmasi Selasa (27/7/2021) membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
“Ya benar, kejadian tersebut terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakbar Blok Cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar,” ujar Kompol Egman.
Kapolsek menjelaskan, kejadian naas tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021), sekitar pukul 15.00 Wib, dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan-jalan anjing miliknya jenis anjing poodle di sekitar perumahan.
Sesaat melewati rumah pelaku, kemudian anjing poodle tersebut membuang kotoran. Pelaku marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya.
“Setelah ditegur oleh pelaku, lalu anak korban mengadukan ke korban selaku ayahnya. Mendengar kejadian tersebut, lalu korban menghampiri rumah pelaku,” terang Kapolsek.
Setiba dirumah, antara pelaku dengan korban terjadi cekcok mulut hingga menimbulkan kegaduhan.
Setelah saksi keluar rumah, kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban.
“Setelah kejadian tersebut, korban dilarikan ke RS. Namun nyawa korban tidak tertolong, lalu anak korban kemudian melaporkannya ke Polsek Cengkareng, Jakbar,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan itu, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.
“Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” ujar Iptu Bintang.
Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (Imam)