Indralaya, Sriwijaya Media – Persoalan penambangan pasir yang diduga “ilegal” di wilayah Ogan Ilir kelihatan tidak pernah selesai. Ini terungkap pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto dan dihadiri Wakil Bupati Ardani Senin (23/8/2021).
Semula persoalan itu diungkap oleh Amir Hamzah, salah satu anggota DPRD Ogan Ilir dari daerah pemilihan 3 meliputi kecamatan Tanjung Raja, Rantau Panjang, Rantau Alai, Kandis dan Sungai Pinang.
Dalam interupsinya, politisi PDIP itu menyampaikan kejadian aksi unjuk rasa sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Sungai Pinang beberapa hari lalu. Mereka meminta kegiatan penambangan pasir di daerahnya dihentikan karena berdampak pada lingkungan.. Dalam aksi itu jelas Amir Hamzah nyaris terjadi pertumpahan darah karena salah satu penambang pasir sudah mengacungkan senjata tajam jenis parang.
Amir Hamzah meminta kepada Pemkab Ogan Ilir melalui Wakil Bupati Ardani dan pihak aparat kepolisian untuk mengambil tindakan agar persoalan penambangan pasir tersebut didapatkan solusinya. “Kami mohon kepada bapak Wakil Bupati dan aparat kepolisian mengambil langkah yang diperlukan agar persoalan ini ditemukan solusinya,” kata Amir Hamzah.
Senada Abdul Rozak Rusdi anggota DPRD Ogan Ilir dari dapil yang sama juga meminta persoalan penambangan pasir itu dicarikan jalan keluarnya dan jangan sampai berlarut larut.“Mohon kepada Bapak Wakapolres agar persoalan itu segera diambil tindakan agar tidak berlarut-larut,” kata Rozak
Sedangkan anggota dewan lain Sukarni meminta agar polisi menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi beking penambang pasir ilegal baik itu aparat maupun masyarakat biasa alias preman. “Mohon kepada bapak Wakapolres agar dilakukan penertiban,” kata Sukarni.
Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani langsung merespon interupsi yang dilakukan anggota dewan tersebut. Kepada awak media Ardani mengatakan sebelumnya pihak Pemkab Ogan Ilir bersama DPRD dan Polres telah melakukan penertiban di beberapa kecamatan namun ini muncul lagi di kecamatan lain.
“Oleh karena itu kita akan tindak lanjuti lagi dengan penertiban ini, dan pada saatnya nanti mereka ini (penambang pasir) akan kita beri pemahaman, kita panggil. Penertiban itu tetap, aturan harus tetap kita tegakkan,” kata Ardani
Ardani menambahkan pihak Pemkab Ogan Ilir akan mencarikan solusi terkait penambangan pasir itu sebab Pemerintah tidak ingin ada yang dirugikan.
“Ini kita tertibkan dulu, setelah itu mereka kira ajak bicara, kita carikan solusinya sama-sama sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,” tambah Ardani
Terkait perizinan tambang pasir yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini Ardani mengatakan itu bukan wewenang Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu ia akan melihat dulu aturan mainnya.
“Wewenang perizinan bukan ada pada kita, oleh karena itu kita lihat dulu aturan mainnya, sementara kita tertibkan dulu bersama DPRD dan Polres Ogan Ilir,” pungkas Ardani. (hdn)