Palembang, Sriwijaya Media- Pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kota Palembang dipastikan akan langsung mendapatkan kartu nikah digital terbarukan.
Ini menyusul telah diterbitkannya kartu nikah digital baru mirip Kartu Tanda Penduduk (KTP) horizontal yang dilengkapi barcode oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah, S.Ag., MPdI., mengatakan sebelumnya kartu nikah digital juga diterbitkan dengan gambar pasangan suami istri berbentuk KTP vertikal. Namun kini Kemenag RI kembali menerbitkan kartu nikah digital baru lagi mirip KTP horizontal yang dilengkapi barcode.
“Cukup scan barcode dalam buku nikah, biodata pasangan pengantin ini akan langsung ditampilkan di gadget melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Sebelumnya kartu nikah digital ini sudah diterbitkan dan kini kembali diperbaharui,” kata Deni, Rabu (25/8/2021).
Kebijakan tersebut, masih kata, sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri atau pasutri di Indonesia, termasuk di Kota Palembang.
“Kartu nikah digital dapat diperoleh di semua KUA yang memiliki akses ke situs web Simkah, dan bagi pengantin baru kini sudah bisa memilikinya,” tuturnya.
Efektifnya buka nikah digital ini paling mudah dibawah kemana saja, karena berukuran seperti KTP bisa dimasukkan ke dalam dompet.
“Tujuannya supaya masyarakat lebih efisien membawa kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah yang ada, efektifnya bisa muda dibawah kemana mana,” paparnya.
Sayangnya, kata dia, saat ini kartu nikah digital ini hanya bisa dimiliki pasangan baru menikah saja ditahun ini.
“Kalau untuk pasangan suami istri yang telah lama belum bisa dilayani. Kartu nikah digital ini hanya untuk pasangan yang baru nikah saja,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, sebagai pilot project penerbitan kartu nikah digital ini akan segera dilaunching di KUA Kecamatan Sematang Borang.
“Sematang Borang akan menjadi pionir untuk revitalisasi kartu nikah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Ilir Barat (IB) 1 Palembang H Samsul Husni, M.Ag., mengatakan, pasangan pengantin baru di kawasannya telah mendapatkan kartu nikah digital tersebut.
“Tetapi sebelum melangsungkan pernikahan, mereka tetap diwajibkan mengisi persyaratan nikah secara biasanya, nah biodata ini di input secara online oleh operator kita,” jelasnya.(Jay)