Muba, Sriwijaya Media – Biadab, seorang ayah kandung di Batanghari Leko, Musi Banyuasin (Muba) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku dimaksud berinisial DW (45), hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba, pasca diamankan Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH., S.Ik., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin, SH., MH., membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. Kasus itu dilaporkan korban pada 15 Agustus 2021 lalu.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujar Kasat kepada awak media, Sabtu (28/8/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, kata Kasat, pelaku mengakui adanya persetubuhan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020 lalu. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
“Pelaku sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” terang Kasat.
Kasat melanjutkan pada Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya itu kepada bibinya. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayahnya dengan dibawah ancaman sebilah pisau dan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp100.000.
Hingga kini, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu ke bibi korban.
Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1/2016 sebagai pengganti UU Nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun dan dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” jelas Kasat.(berry)