Muara Enim, Sriwijaya Media- Dalam rangka menekan angka Over Crowded serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim melakukan relokasi atau pemindahan 33 narapidana (Napi) dengan dikawal ketat petugas Lapas Muara Enim beserta 4 personil Polres Muara Enim, Selasa (31/8/2021).
Dibawah Komando Kepala Lapas Muara Enim Herdianto, Amd., IP., SH., M.Si., jajaran Kepala KPLP, Kasimin Kamtib, Kasi Binadik, dan Rupam melaksanakan proses pemindahan napi dengan aman dan tertib.
Adapun dari 33 napi tersebut dipindahkan ke 4 UPT dengan rincian 15 napi perempuan ke Lapas Perempuan Palembang, 12 napi ke Lapas Kelas I Palembang, 3 napi ke Lapas Kelas IIA Banyuasin dan 3 napi ke Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin.
Kepala Lapas Muara Enim Herdianto menyampaikan bahwa pemindahan napi ini perlu dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka over crowded di Lapas Muara Enim sehingga meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta menjaga standar kualitas layanan kepada warga binaan.
Dimana, diketahui Lapas Kelas IIB Muara Enim memiliki kapasitas hunian sebanyak 485 orang dengan jumlah napi/tahanan saat ini sebanyak 1.151 orang.
“Pelaksanaan pemindahan warga binaan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel dengan Nomor Surat :W6.PK.01.01.02-0023, W6.PK.01.01.02-0254, W6.PK.01.01.02-0255, W6.PK.01.01.02-0303 perihal persetujuan pemindahan napi,” ujar Herdianto.
Herdianto menambahkan bahwa setiap hari pihaknya juga melakukan monitor standar layanan semaksimal mungkin kepada setiap napi melalui kegiatan penerimaan aspirasi ataupun keluhan yang dialami napi selama menjalani masa hukuman di Lapas Muara Enim, sehingga pihaknya bisa membuat kebijakan secara cepat dan tepat.(sam)