Direktur SDR Hari Purwanto : Penyelenggaraan Formula E Langgar PP No 12/2019

IMG_20210924_202017

Jakarta, Sriwijaya Media – Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk penyelenggaraan formula E berpotensi melanggar hukum dan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam acara Diskusi Terbatas Dengan Tema Formula E : Promosi, Interpelasi, Korupsi, Jum’at (24/09/2021) siang, yang diselenggarakan Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (FORUM DKI).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang digelar di @TerasaResto Jl. Cempaka Putih Tengah II No. F-34, Jakarta Pusat, menghadirkan Ahmad Idris (F.PSI/anggota DPRD Jakarta) yang hadir secara zoom meeting dan Hari Purwanto, SE., selaku Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang hadir langsung.

Hari Purwanto mengatakan, dana yang mencapai triliunan itu sudah diberikan kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Sementara penyelenggaran balapan mobil bergengsi ini belum diselenggarakan, bahkan terancam batal atau tidak jadi dilaksanakan.

“Pemprov DKI Jakarta sudah menunjuk PT Jakpro sebagai penyelenggara untuk melakukan MoU atau perjanjian kerjasama dengan panitia Organizer formula E Organizer (FEO). Lantas darimana beban pembiayaan. Kemudian apa yang didapat Pemprov dari FEO?,” terangnya.

Ditambahkan Hari Purwanto, bahwa pembayaran komitmen fee oleh Dispora DKI menimbulkan potensi total lost Rp560 miliar dari total dana yang sudah diterima panitia penyelenggara.

Anggaran sebesar itu digelontorkan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pastinya melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019,” papar Hari Purwanto.

Dia pun merinci pembayaran Comitment Fee Formula E berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Dispora kepada FEO adalah sebagai berikut, pertama pada 23 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp179.379.157.255).

Kemudian pada 30 Desember 2019 sebesar £ 10.000.000 (Rp. 180.620.842.000). Terakhir, pada 26 Februari 2021 sebesar £ 11.000.000 (Rp 200.310.000.000).

“Total CF yang telah dibayarkan sebesar Rp560.309.999.255,” ujar Hari.

Menurut dia, anggaran tersebut yang bersumber dari APBD-P itu perlu dilakukan penyelamatan untuk kepentingan rakyat. Jangan sampai hilang begitu saja. Sementara penyelenggaran Formula E belum jelas nasibnya, apakah akan berjalan atau tidaknya.

Apalagi DPRD DKI yang dimotori PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai program atau kebijakan penyelenggaraan Formula E.

Hal itu seperti yang disampaikan

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad bahwa proses interplasi saat ini tinggal menunggu rapat paripurna saja. Karena secara administrasi syarat-syarat pengajuan interplasi sudah terpenuhi.

Namun disisi lain, dikatakan Hari, hak interpelasi ini harus sejalan dengan proses hukum terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau potensi korupsi. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalan proses hukum terkait penyelenggaraan Formula E.

“DPRD DKI yang ingin interplasi ini harus sejalan dengan proses hukum,” jelasnya.

Kemudian, audit BPK untuk komitment fee sebesar Rp1,2 triliun perlu di investigasi lebih lanjut. Jangan hanya dipelajari secara umum saja.

“Karena adanya inisiator interplasi, SDR siap mengajak permufakatan rakyat, untuk melawan permufakatan jahat,” tuturnya.

Hari menambahkan, nasib penyelenggaran Formula E layaknya ‘maju kena, mundur kena’, karena baik acara tersebut tidak diselenggarakan ataupun diselenggarakan, Pemprov DKI akan terjerat proses hukum dan juga mendapatkan hak interplasi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad menambahkan bahwa proyek penyelenggaran Formula E tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau program jangka panjang yang bersifat strategis.

“Proyek ini ujuk-ujuk dari langit, tidak ada perencanaan dan RPJMD yang dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov DKI bersama DPRD,” kata Idris dalam paparannya.

Sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menemukan fakta bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menggelontorkan dana sebesar hampir Rp 1 triliun untuk penyelenggaraan Formula E kepada FEO Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.

Dari jumlah itu, Rp360 miliar sudah dikembalikan ke PT Jakpro. Sementara sisanya masih dinegosiasikan karena kelanjutan Formula E masih belum jelas.

Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana yang dibayarkan Anies kepada FEO adalah 53 juta poundsterling Inggris atau setara Rp 983,31 miliar pada 2019-2020.

“Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai GBP 53 juta atau setara Rp 983,31 miliar,” tulis BPK dalam Audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2019, pada Minggu (21/3/2021). (Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *