Palembang, Sriwijaya Media-Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 21/2021 tentang program pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk roda dua dan roda empat resmi diberlakukan hari ini, Jum’at 1 Oktober hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni membenarkan Pemprov Sumsel telah mengeluarkan Pergub No 21/2021 yang telah berlaku per 1 Oktober 2021.
“Berapa tahun pajak tertunggak, maka sanksi administrasi yang dihapuskan. Untuk pajak progresif berlaku untuk kendaraan roda empat plat hitam dan dikecualikan bagi kendaraan angkutan, seperti, truk, pikup dengan umur kendaraan kurang dari 15 tahun,” kata Emmy, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum’at (1/10/2021).
Untuk pajak progresif hanya dikenakan tarif pajak progresif kesatu sebesar 1,5 persen, walaupun memiliki lebih dari 1 kendaraan roda 4.
Menurut dia, kebijakan Gubernur ini merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.
“Jika tahun lalu pembebasan pokoknya dan hanya dibayar pokok 1 tahun tertunggak saja dan satu tahun kedepan beserta denda bunganya. Tapi tahun ini berbeda,” terangnya.
Untuk persyaratannya sendiri sama seperti biasa, yakni KTP asli bersangkutan, KK, STNK dan SKPD kutipan yang menempel di STNK.
Jika akan ganti STNK dilakukan cek fisik dan dilampirkan copy BPKB. Pemutihan ini tidak ada pembatasan yang penting cuma sanksi administrasinya saja dan bukan pokok pajak.
Pasca diberlakukannya Pergub 21/2021, pihaknya bersama Kepala Bapenda Sumsel, Dirlantas, Jasa Raharja telah meninjau ke Samsat Palembang satu.
“Dihari pertama antusias masyarakat lumayan baik. Kami akan terus sosialisasikan ke masyarakat terkait program ini,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, pihaknya optimistis dapat merealisasikan target PKB yang ditetapkan. Hingga 30 September ini tercatat sudah 76 persen realisasi capaian PKB dari target ditetapkan sebesar 75 persen.(Ocha)