Dua UPTB di OKU Berlakukan Pembebasan PKB Progresif dan Hapus Sanksi Denda

IMG_20211001_210120

Baturaja, Sriwijaya Media – Terhitung Jum’at (1/10/2021), Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat wilayah OKU 1 Baturaja dan UPTB Samsat wilayah OKU 2 Peninjauan mulai memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.

Hal ini dikatakan Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Awang Herianto, SH., MM., di ruang kerjanya, Jum’at (1/10/2021).

Menurut dia, program pemutihan pajak yang dicanangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 21/2021 tertanggal 30 September 2021.

“Program ini digelar hari ini 1 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021 mendatang,” katanya.

Dia menjelaskan adapun pola program pemutihan ini berbeda dengan program pemutihan tahun sebelumnya.

Tahun ini program pemutihan memberikan keringanan tarif PK  progresif. Selain itu, penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB serta denda bea balik nama kendaraan bermotor.

“Yang dihapuskan hanya sanksi denda dan bunga, bukan pokok pajaknya serta  diberikan keringanan pajak kendaraan progresif,” jelasnya.

Melalui program ini, diharapkan mampu menyerap pendapatan pajak kendaraan, khususnya untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Disamping itu, melalui program ini mampu menyerap hingga 80 persen dari target ditetapkan tahun 2021 ini.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *