Jakarta, Sriwijaya Media – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan IMI bersama Kemenhub sedang menyelesaikan tiga regulasi dalam pengembangan dunia otomotif tanah air, yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2021.
Dalam pembahasannya, IMI diwakili Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar. Sementara Kemenhub diwakili Direktur Sarana Transportasi Jalan Risal Wasal.
Regulasi pertama menyangkut legalitas kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi untuk menggairahkan pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut.
Setidaknya, menurut catatan Kemenhub, ada 24 lebih pelaku usaha re-kreasi. Sementara untuk modifikasi dan restorasi jumlahnya juga tidak kalah banyak.
“Selama ini karena ketiadaan regulasi dalam mengurus legalitas, berbagai kendaraan re-kreasi, modifikasi, dan restorasi yang dihasilkan berbagai pelaku UMKM tidak bisa dipakai secara legal di dalam negeri. Bengkel yang memproduksinya terpaksa mengekspor kendaraan tersebut, karena di luar negeri hasil karya re-kreasi, modifikasi, dan restorasi Indonesia sangat dihargai. Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, bengkel tidak perlu lagi melakukan ekspor, pemilik kendaraan juga tidak perlu cemas, karena kendaraannya sudah legal digunakan di berbagai ruas jalan di Indonesia,” ujar Bamsoet, usai bertemu Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub di sela acara penyambutan motor listrik BL-SEV 01 yang dikembangkan Universitas Budi Luhur, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, regulasi kedua tentang menjadikan IMI pusat dan daerah sebagai rekanan Kemenhub dalam melakukan uji tipe khusus terhadap kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik.
Dengan catatan, kendaraan konversi tersebut diperuntukan sebagai penggunaan pribadi, bukan untuk bisnis/dijual secara massal.
“Hal tersebut dilakukan mengingat Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Kemenhub hanya terdapat di Bekasi, Jawa Barat. Menjadikan IMI pusat dan daerah sebagai pengelola uji tipe khusus, akan memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Bekasi, melainkan bisa dilakukan melalui IMI di daerahnya masing-masing,” terang Bamsoet.
Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, regulasi ketiga mengenai legalitas kendaraan listrik yang dihasilkan oleh berbagai pelaku UMKM, termasuk Badan Layanan Umum yang dimiliki kampus.
Mengingat saat ini sudah banyak UMKM dan BLU kampus yang telah melahirkan kendaraan listrik. Seperti yang dilakukan Universitas Budi Luhur dengan motor listrik BL-SEV 01.
“Dengan adanya regulasi legalitas yang jelas, pelaku UMKM dan BLU bisa membuat business plan jangka panjang. Sehingga prototype kendaraan listrik yang dihasilkan bisa diproduksi secara massal, menjadi kebanggaan nasional. Tidak hanya berakhir sebagai prototype semata,” jelas Bamsoet. (santi)