Peduli Aksesibilitas Penyandang Disabilitas, Presiden Jokowi Diapresiasi

IMG_20211021_184901

Jakarta, Sriwijaya Media-Implikasi adanya Undang-undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas disambut hangat sejumlah kalangan disabilitas. Mereka mengklaim dengan adanya UU itu lebih berarti lantaran bisa mendapatkan kesetaraan hak dalam bekerja dan aktivitas lainnya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DKI Jakarta Muharyati pada acara talkshow Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) di Cafe Club Executive Persada Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (19/10/2021), dengan tema “Apresiasi Tokoh dan Penyandang Disabilitas : Sukses Pencapaian Pembangunan 2 Tahun Presiden Jokowi”.

Salah satu bentuk perhatian pemerintahan Jokowi yang begitu dirasakannya adalah ketika seorang wanita disabilitas harus menjalani sebuah persidangan di pengadilan.

“Kita mengapresiasi 2 tahun pemerintahan Jokowi yang banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satu perhatian pemerintah Jokowi adalah terkait peradilan menyangkut wanita disabilitas. penyandang disabilitas cukup terbantu dan tidak ada diskriminasi saat mengikuti proses peradilan,” ujar Muharyati.

Perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas nyaris terjadi diberbagai lini, termasuk sektor pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Pemerintah turut memberikan bantuan modal usaha kepada kalangan disabilitas agar mereka lebih mandiri secara ekonomi.

“Kami mengucapkan terimakasih atas bantuan-bantuan dari pemerintah kepada kelompok disabilitas sebagai modal usaha. Semoga kedepan pemerintah terus memperhatikan kaum disabilitas sehingga usaha yang dirintis sekarang dapat terus berkembang. Kebijakan pemerintah terkait UMKM sangat membantu sehingga penyandang disabilitas tidak merasa didiskriminasi,” aku Imam Kukuh, salah satu pelaku UKM disabilitas penuh haru.

Kemandirian bermartabat bagi penyandang disabilitas juga ditunjukan oleh Aries Andriyanto, seorang Driver Ojeg Online Pemegang SIM D.

Dia merasakan kebahagiaan tersendiri ketika bisa memperoleh SIM D, surat ijin mengemudi khusus penyandang disabilitas.

Dengan memegang SIM D tersebut, tentunya ia bisa mencari nafkah berdasar kebisaan yang dimilikinya, yakni membawa kendaraan.

“Kebijakan SIM D bagi kaum disabilitas adalah salah satu perhatian dari pemerintah untuk penyandang disabilitas. Kedepan kami harapkan agar ada dispensasi ataupun kemudahan bagi penyandang disabilitas saat ujian, terutama terkait pengoperasian komputer pada waktu tes,” jelas Aries.(Santi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *