Sriwijayamedia.com – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di PT Angel Langgeng, Pasuruan, Jawa Timur.
Dimana permasalahan ini viral setelah video yang memperlihatkan rumah yang diduga milik bos PT Angel Langgeng dijaga ketat oleh polisi.
PT Angel Langgeng disebut sebagai anak usaha dari PT Kapal Global yang dikenal dengan produk “kapal api”.
Menurut Said Iqbal, perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan. Dimana pada saat pergantian tahun 2023 lalu, perusahaan meliburkan karyawannya. Dan begitu masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.
Informasi yang diterima dari buruh, mesin-mesin perusahaan sudah dipindahkan ke perusahaan yang lain diduga di Bekasi (masih satu grup) saat para buruh diliburkan.
“Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan, sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat 2 kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Said menilai perusahaan telah berlaku arogan. Melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh.
Bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan.
“Ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali,” tegas Said.
Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos-nya. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.
“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hah-hak lainnya yang biasa diterima karyawan,” jelas Said Iqbal.
Pihaknya juga meminta kepada PT Angel Langgeng untuk mempekerjakan kembali buruh yang di PHK dan jika tidak memungkinkan, maka membayar pesangon buruh yang di PHK minimal 2 kali ketentuan.(Santi)