Sidang Dugaan Korupsi Mantan Pejabat BRI Ditunda Pekan Depan, 1 Terdakwa Sakit, 7 Terdakwa Tak Ditahan

Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, memimpin sidang lanjutan dugaan korupsi mantan pejabat BRI, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di PN Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026)/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Sidang dugaan korupsi mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sempat menghebohkan masyarakat Sumsel kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (21/10/2026).

Sidang yang dipimpin langsung Majelis Hakim Fauzi Isra, SH., M.Hum., didampingi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda hingga pekan depan yakni pada Rabu (28/10/2026) lantaran salah satu terdakwa dinyatakan sakit dan masih dirawat di rumah sakit (RS).

Usai persidangan, para terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar ini ternyata masih bebas melenggang menghirup udara segar.

Bahkan tanpa rompi tahanan, apalagi diborgol, para terdakwa keluar dari ruang persidangan tanpa adanya pengawalan dari pihak JPU Kejati Sumsel.

Dengan pakaian bebas dan rapi, serta berjalan agak cepat, para terdakwa yang memang tidak ditahan ini, langsung menuju parkiran untuk masuk ke dalam mobil dan pulang.

Diketahui sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Iwan Setiadi, SH., MH., membenarkan tidak ditahannya para terdakwa tersebut dengan alasan kesehatan.

”Perlu kami sampaikan, terkait dengan 8 terdakwa kasus dugaan korupsi BRI ini. Jadi, para terdakwa tidak ditahan, karena para terdakwa tersebut ada permohonan dari pengacaranya masing-masing,” tutur Iwan, kepada wartawan, Senin (28/9/2026) lalu.

Menurut Iwan, para terdakwa yang merupakan mantan pejabat BRI ini ada riwayat penyakit dari RS yang berbeda.

”Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis. Berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa, sehingga para terdakwa tidak dilakukan penahanan,” aku Iwan.

Disinggung adakah kemungkinan para terdakwa ini bakal ditahan, apalagi kalau nanti tidak kooperatif, Iwan menegaskan bahwa semuanya adalah kewenangan pihak PN Kelas IA Khusus Palembang.

”Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, jadi kebijakan, semua di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang. Termasuk jika nantinya para terdakwa tidak kooperatif, itu semua kewenangan dari Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang,” terang Iwan.

Sementara itu, sebelumnya Humas PN Kelas IA Khusus Palembang Chandra menjelaskan bahwa para terdakwa sempat dilakukan penahanan oleh jaksa.

Namun, penahanan tersebut kemudian ditangguhkan dengan alasan kesehatan, termasuk adanya informasi salah seorang terdakwa yang menjalani cuci darah.

Setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa.

Menurut Chandra, salah satu pertimbangannya ialah sikap para terdakwa yang masih kooperatif serta kemampuan JPU menghadirkan mereka dalam setiap agenda persidangan.

“Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, majelis hakim melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Dengan sikap selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan terhadap terdakwa tersebut,” jelas Chandra.

Meski begitu, status tersebut dapat berubah apabila di kemudian hari para terdakwa dinilai tidak kooperatif atau tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Di sisi lain, sebelumnya pengamat hukum Arief Budiman, SH., MH., menyoroti kebijakan penahanan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan mantan pejabat BRI terkait fasilitas pembiayaan BRI di PT BSS dan PT SAL tersebut.

Menurut Arief, penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai tahapan proses hukum.

Pada tahap penyidikan, kewenangan penahanan berada pada penyidik, sedangkan saat perkara memasuki persidangan, kewenangan tersebut berada pada majelis hakim.

“Penahanan itu memang hak dari pemangku kewenangan. Kalau dalam penyidikan, hak menahan itu ada pada penyidik. Pada saat penuntutan, kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak ada pada penuntut,”tutur Arief.

Arief menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penahanan, di antaranya kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun kembali melakukan tindak pidana.

“Artinya ketika orang tidak ditahan, tiga kekhawatiran ini tidak ada yang dirasakan oleh penuntut umum,” paparnya.

Namun, setelah perkara masuk ke persidangan, Arief menegaskan keputusan mengenai penahanan menjadi kewenangan hakim.

“Kalau sudah masuk ranah persidangan, kewenangan itu ada pada hakim untuk melakukan penahanan atau tidak,” ulasnya.

Arief menilai penggunaan kewenangan tersebut semestinya memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, bukan berdasarkan pertimbangan subjektif.

“Menjadi suatu permasalahan, kewenangan ini seharusnya tidak didasarkan pada selera. Seharusnya kewenangan itu dilakukan dengan asas yang benar,” tegasnya.

Ia mengilustrasikan, apabila terdapat kekhawatiran terdakwa melarikan diri, memengaruhi saksi, atau menghilangkan barang bukti yang dapat mengganggu proses pembuktian, maka alasan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan penahanan.

“Kalau ada kekhawatiran melarikan diri, tahan. Karena kekhawatiran dapat memengaruhi saksi-saksi lain sehingga merusak pembuktian. Dalam arti kata secara sempit menghilangkan barang bukti, harusnya ditahan,” jelas Arief.

Menurut dia, penerapan kewenangan penahanan yang tidak seragam berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Artinya kita melihat di sini ada ketimpangan penegakan hukum. Dari satu sisi, dalam melaksanakan kewenangan, timpang,” imbuhnya.

Arief menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar penerapan hukum tetap berdasarkan parameter yang jelas.

“Orang yang sudah pasti tidak akan melakukan tindak pidana lagi, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, ditahan. Sementara yang ada kemungkinan melakukan hal tersebut, tidak ditahan,” pungkasnya.

Diketahui, ke delapan terdakwa mantan pejabat BRI tersebut yakni Kuswiyoto (KW), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2010-2014; Susy Liestyowaty (SL), selaku Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015; Wahyu Sulistiyono (WH), selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017; dan Irwan Junaedy (IJ), selaku Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013.

Lalu Lina Sari (LS), selaku Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016; Kokok Alun Akbar (KA), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012; Tina Pratina (TP), selaku Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017; serta Achmad FC Barir yang turut disebut dalam uraian dakwaan berkaitan dengan proses pemrakarsaan kredit.(jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *