Parah, Oknum Babinsa Diduga Jadi Kurir Sabu Diamankan, 46,9 Kg Disita

Ilustrasi AI/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) inisial AF (32), bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Selain AF, petugas juga mengamankan NS (32), dalam kasus peredaran 46,9 kilogram sabu di Pekanbaru.

Keduanya diduga berperan sebagai kurir antar jemput narkotika dalam jaringan peredaran gelap yang diduga terhubung dengan jalur internasional.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu senilai sekitar Rp84,491 miliar.

Mirisnya lagi, kedua tersangka ini diduga telah menjalankan pekerjaan sebagai kurir sabu sebanyak 15 kali dalam kurun waktu satu tahun. Untuk setiap kali beraksi, mereka disebut menerima upah antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Kasus ini terungkap pasca Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan operasi intensif sejak 2 Oktober 2026.

Puncaknya, polisi mencegat sebuah mobil minibus di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Sabtu (10/10/2026). Di dalam kendaraan itu, petugas menemukan 46,9 kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Mereka diduga menjalankan perintah seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka diperintahkan oleh seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Putu, saat konferensi pers di Mapolda Riau, dikutip pada laman riaukepri.com, Selasa (20/10/2026).

Di balik penangkapan dua orang yang memiliki hubungan keluarga itu, polisi kini memburu pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok utama, jalur distribusi, hingga kota tujuan akhir pengiriman sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur lintas batas negara.

Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat menegaskan pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir.

Aparat, kata dia, harus mengejar bandar dan pengendali utama yang memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.

“Barang bukti yang kita sita ini, jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp84,491 miliar. Dari pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan 500.000 jiwa,” aku Arman.

Polda Riau juga mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika

Keterlibatan seorang prajurit TNI AD membuat penanganan perkara ini melibatkan unsur kepolisian dan Polisi Militer. Penyidikan dilakukan berkoordinasi dengan Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai dan Dandenpom Pekanbaru.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi menambahkan institusinya tidak akan memberikan toleransi kepada prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami zero tolerance terhadap anggota atau prajurit terhadap penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika. Itu pasti akan ditindak tegas, profesional dan objektif sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada,” papar Yudi.

Dia menyebut prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dijatuhi sanksi pemecatan. Namun, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Ancamannya mungkin dipecat, tapi kita hormati proses peradilannya. Status sudah tersangka, sudah ditahan di sel kami. Tersangka ini merupakan salah satu oknum dari Babinsa di Kodim Langkat, Kodam I Bukit Barisan,” jelasnya.(rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *