Dua Tersangka Pengeroyok Wartawan Kini Menginap di Hotel Prodeo Polda Sumsel

Tersangka penggeroyok wartawan berinisial AF (36) dan EP (24) kini menginap di Hotel Prodeo Polda Sumsel/sriwijayamedia.com-ist

sriwijayamedia.com- Insiden kericuhan di depan Mapolda Sumsel yang menyebabkan dia jurnalis, mahasiswa dan personel kepolisian, beberapa hari lalu akhirnya terungkap.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel akhirnya mengamankan dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AF (36) dan EP (24).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta rekaman video digital yang digunakan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.IK., MH., menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Dua tersangka penganiayaan sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara masih terus kami kembangkan. Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun, Sabtu (17/10/2026).

Kombes Pol Johannes melanjutkan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum berlaku.

Polda Sumsel juga mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban serta menghormati hak dan keselamatan orang lain.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah punggung bagian belakang korban menggunakan tangan kanan.

Sementara EP diduga melakukan tendangan sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan.

Dia menambahkan Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan langkah penanganan di lapangan dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman dokumentasi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Akhirnya petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka berada di kawasan Ilir Barat II, Palembang.

Tim kemudian mengamankan AF dan EP.  Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” terangnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.

“Polda Sumsel menaruh atensi terhadap setiap peristiwa yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Percayakan penanganan dugaan tindak pidana kepada proses hukum yang berjalan,” jelas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut sesuai ketentuan hukum.

Polda Sumsel mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyampaikan aspirasi.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan dukungan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di Sumsel diharapkan tetap terjaga.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *