sriwijayamedia.com – Senator Papua Barat Filep Wamafma mendorong pernyataan Wakil Menteri (Wamen) Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples, pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB, di Jenewa bukan hanya sebagai komitmen diplomatik, melainkan juga sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua.
Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam.
Pemerintah memberikan contoh yakni pengelolaan Subak di Bali dan komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai praktik yang menunjukkan kontribusi masyarakat adat terhadap konservasi.
Pernyataan tersebut tercatat dalam transkrip sidang Dewan HAM PBB.
Menurut Filep, secara politik-hukum internasional terdapat perkembangan penting bahwa masyarakat adat tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai kelompok yang perlu dilindungi, tetapi semakin diakui sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra pengelolaan dan pihak yang harus terlibat dalam pengambilan keputusan.
“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep, dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, (26/9/2026)
Filep mengatakan, Papua memiliki karakter yang sangat kuat dalam hubungan antara masyarakat adat, tanah, hutan, sumber daya alam dan identitas sosial-budaya.
Karena itu, isu masyarakat adat Papua bukan hanya sebagai persoalan kebudayaan,melainkan persoalan hukum, HAM, politik, ekonomi dan keadilan distribusi manfaat pembangunan.
Menurut Filep, hukum nasional telah memberikan dasar yang cukup kuat yakni UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, antara lain, mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat.
UU tersebut juga mengakui hak ulayat serta mengatur bahwa penyediaan tanah ulayat untuk berbagai keperluan dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.
Dalam konteks investasi, UU ini juga mengatur kewajiban menghormati hak masyarakat adat dan melibatkan masyarakat adat dalam perundingan investasi.
“Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” papar Filep.
Filep menambahkan, dalam perkembangan internasional, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) semakin mendapat tempat dalam pengelolaan warisan dunia dan wilayah masyarakat adat.
Pada Sidang ke-63 Dewan HAM PBB, Deputi Komisaris Tinggi HAM PBB menekankan bahwa masyarakat adat perlu memperoleh persetujuan bebas, didahului informasi, dan diberikan sebelum keputusan yang berdampak terhadap tanah, wilayah dan sumber daya mereka.
Dia menekankan, masyarakat adat dapat menjadi mitra dan pengambil keputusan serta memperoleh manfaat dari konservasi dan kegiatan pariwisata.
UNESCO sendiri pada 2025 menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak dan penerapan FPIC dalam keterlibatan masyarakat adat dalam sistem Warisan Dunia.
Pada 2026, UNESCO juga sedang mengembangkan proposal untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam implementasi Konvensi Warisan Dunia.
“Perkembangan ini relevan bagi masyarakat Papua. Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” jelasnya. (Adjie)










