Senator Filep Wamafma Desak Transparansi Hasil Autopsi Yanto Idorway

Senator Papua Barat Filep Wamafma/sriwijayamedia.com-adjie

sriwijayamedia.com – Senator Papua Barat Filep Wamafma sekaligus Ketua Komite III DPD RI menegaskan pentingnya keterbukaan informasi hasil pemeriksaan forensik dalam penanganan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway atau Yanto Idorway.

Menurut Filep, kasus ini merupakan ujian terhadap transparansi penegakan hukum, perlindungan hak keluarga korban, dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“Keluarga korban berhak mendapat informasi yang kredibel. Hasil autopsi memang bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan, tetapi kerahasiaan penyidikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses keluarga terhadap informasi mengenai penyebab kematian korban,” tegas Filep, dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2026).

Diketahui, Yanto Idorway sebelumnya dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.

Jenazahnya ditemukan pada 27 Juli 2026. Atas permintaan keluarga, dilakukan pemeriksaan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menemukan indikasi tindak pidana. Pada 25 September 2026, Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, berkaitan dengan dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Namun, motif dan rangkaian lengkap peristiwa dinilai masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Filep menilai bahwa secara hukum, dokumen visum et repertum dibuat untuk kepentingan proses peradilan dan diserahkan kepada penyidik yang meminta pemeriksaan.

Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berarti keluarga korban kehilangan akses terhadap seluruh informasi mengenai penyebab kematian.

“Ada perbedaan antara menjaga kerahasiaan alat bukti dengan menutup informasi dari keluarga korban. Penyidik harus mampu menjelaskan hasil pemeriksaan forensik kepada keluarga melalui mekanisme yang sah, tanpa mengganggu proses penyidikan,” terang Filep.

Menurut dia, keluarga memiliki kepentingan hukum untuk mengetahui penyebab anggota keluarganya meninggal dunia, terlebih ketika kematian tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Wakil Ketua Pansus Papua itu menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana saat ini mengacu pada Undang-Undang (UU) No 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Filep juga mengingatkan bahwa pada saat pelaksanaan autopsi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan diinformasikan kepada keluarga maupun masyarakat setelah kesimpulan resmi tersedia.

“Maka penting untuk memastikan bahwa komitmen tersebut dilaksanakan secara proporsional dan sesuai hukum. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Kematian Yanto Idorway harus diungkap sampai tuntas. Fakta harus dibuka nyata, tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan tindak pidana, dan keluarga korban tidak kehilangan haknya untuk mendapat keadilan,” jelas Filep. (Adjie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *