sriwijayamedia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026, di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (26/9/2026).
Pemusnahan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.
“Dari 20 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 29 tersangka dari sejumlah wilayah hukum di Sumsel,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BB yang diamankan terdiri dari 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp 2.180.127.460
“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi,” terangnya.
Dia mengaku pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap mempertahankan BB yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Pengungkapan perkara tersebut mencakup wilayah Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin (Muba) 5 LP, Ogan Ilir (OI) 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP.
“Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dia melanjutkan para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1/2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.
“Pemusnahan BB merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” jelas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Sementara itu, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek, ST., SH., MH., menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen dalam pengungkapan dan penanganan perkara narkotika.
Setiap gram BB yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan.
“Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika,” ajaknya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
“Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Sumsel,” imbuhnya.(ton)










