sriwijayamedia.com- Sosok Wisnu Hani Putranto masih ramai diperbincangkan di jagat maya, pasca temuan cluster rumah mewah temuan Ombudsman RI, pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang baru saja dinonaktifkan bersama 4 pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026) tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp3.189.411.335.
Harta itu didasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025, disampaikannya pada 28 Januari 2026 lalu.
Dari Rp3,1 miliar harta kekayaan yang dimiliki, aset terbesar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.729.284.000. Tiga dari lima aset tanah dan bangunan itu dilaporkan berada di Jakarta Selatan (Jaksel).
Rinciannya, pertama tanah dan bangunan seluas 183 meter persegi dan bangunan 100 meter persegi di Jaksel senilai Rp 1.015.909.000. Lalu tanah seluas 63 meter persegi dengan bangunan 45 meter persegi dilaporkan senilai Rp 408.375.000. Ketiga tanah seluas 180 meter persegi dengan bangunan 100 meter persegi senilai Rp 1 miliar.
Selain tiga aset di Jaksel, pria kelahiran 3 Oktober 1984 ini juga memiliki tanah dan bangunan di kabupaten/kota Semarang seluas 120 meter persegi dengan bangunan 30 meter persegi senilai Rp 250 juta. Di Depok, Wisnu juga memiliki tanah dan bangunan seluas 31 meter persegi dengan bangunan 20 meter persegi senilai Rp 55 juta.
Sementara alat transportasi dan mesin dilaporkan senilai Rp 380 juta, meliputi mobil Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp 30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp 350 juta.
Tak sampai disitu, Wisnu yang bergabung di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002 silam ini memiliki harta bergerak lainnya Rp 25 juta. Sementara kas dan setara kas dilaporkan capai Rp55 juta. Wisnu juga tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang.
Diketahui, Wisnu mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023 lalu. Penonaktifan Kepala Lapas Cibinong, termasuk empat pejabat struktural lainnya guna memudahkan pemeriksaan dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Penonaktifan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan internal sekaligus menjatuhi punishment apa yang akan diberikan,” terang Inspektur Jenderal (Irjen) Kemen Imipas Rudi Setiawan, kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).(jay)










