Tak Kunjung Diganti Rugi, Warga Sibur OKI Desak Pola Kemitraan dengan PT PNS

Warga Desa Sungai Somor, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI melakukan pertemuan penyelesaian permasalahan dengan PT PNS yang difasilitasi Pemkab OKI, Rabu (25/2/2026)/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com- Sejak tahun 2015 lalu, sebagian lahan seluas 100 hektar lebih milik kelompok masyarakat Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga kini belum menerima ganti rugi dari PT Pratama Nusantara Sakti (PNS), perusahaan perkebunan tebu.

Bahkan warga telah beberapa kali melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Dinas Pertanahan untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, dua kali pertemuan antara masyarakat dengan manajemen perusahaan tak kunjung menemui titik terang.

Amirsyah, SH., perwakilan warga Sungai Somor mengaku pada prinsipnya warga pemilik lahan tidak lagi mempermasalahkan atas pengelolaan  lahan tersebut.

Namun pihaknya meminta kejelasan atas lahan yang kini berasa di area HGU perusahaan.

“Puluhan tahun telah berlalu, tapi belum juga ada kejelasan. Warga tidak banyak menuntut, asalkan ada ganti rugi yang sepadan dengan lahan yang dikelola PT PNS,” ungkap Amirsyah, usai pertemuan bersama difasilitasi Pemkab OKI, Rabu (25/2/2026).

Jika ganti rugi tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, maka warga mendesak adanya kerja sama atau pola kemitraan dengan PT PNS atas lahan yang dikelola tersebut.

“Besaran ganti rugi yang akan diberikan perusahaan itu kan Rp2 juta per hektar. Tapi itu jauh dari keinginan masyarakat.
Kalau ganti rugi tidak terealisasi, pola kemitraan dengan perusahaan bisa jadi opsi,” terang Amirsyah.

Pun jika pola kemitraan tidak dikabulkan, lanjut Amirsyah, maka pihaknya atas nama mayarakat Desa Sungai Sibur mengancam akan menduduki lahan tersebut.

“Lahan tersebut sah milik kami sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani dan diketahui oleh Pemkab OKI saat itu,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten I Setda OKI H Alamsyah membenarkan pihaknya telah melakukan mediasi antara warga Sungai Sibur dengan PT PNS.

“Kita telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak, namun belum ada titik temu dan sampai sekarang belum ada laporan perkembangannya,” aku Alamsyah.

Disinggung apakah akan ada pertemuan lanjutan, Alamsyah mengaku akan melihat perkembangan kedepannya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Perwakilan PT PNS Bohori dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp ke nomor +62 857-6996-1XXX atas permasalahan ini tak kunjung diangkat dan dibalas. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *