Sriwijayamedia.com- Aktivis Muda melaporkan dugaan penyimpangan kegiatan belanja mobil dinas (mobdin) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2025 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (10/6/2025).
Koordinator Aliansi Jaringan Muda PALI, Yogi S Memet sebelumnya melakukan audiensi yang diterima langsung Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando.
Usai audiensi tersebut, akhirnya Aliansi Jaringan Muda PALI menyerahkan laporan pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari PALI.
Yogi mengatakan laporan tersebut didasar pada temuan pada Januari tahun 2025 dengan melihat data di website Sirup LKPP dan LPSE, telah ditayangkan pengadaan dan belanja mobdi kepala daerah dan wakil kepala daerah serta mobdin untuk tamu VVIP di Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI dengan nilai yang sangat fantastis senilai Rp12,2 miliar.
Selain itu, dari anggaran belasan miliar tersebut terdapat empat item. Kendaraan dinas roda empat senilai Rp6 miliar. Lalu, kendaraan dinas roda empat senilai Rp700 juta. Sementara, sewa kendaraan dinas roda empat Rp1,8 miliar dan kendaraan dinas roda empat senilai Rp3,7 miliar.
Tidak hanya itu, Yogi menjelaskan dalam daftar pengguna anggaran (DPA) APBD Kabupaten PALI 2025, di Setda tidak ditemukan dan atau tidak dianggarkan untuk belanja mobdin tersebut.
“Berdasar temuan kami dilapangan bahwa mobdin Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) sudah dibelanjakan dan digunakan oleh Bupati dan Wabup PALI, dengan jenis mobil Land Cruiser warna putih dengan nomor polisi BG 1 P dan BG 2 P. Mobil tersebut digunakan pada saat pelantikan kepala daerah serentak di Jakarta pada 20 Februari 2025,” ujar Yogi S Memet, usai menyerahkan laporan di Kejari PALI.
Berdasar temuannya, lanjut dia, bahwa pembelian mobil sudah dilakukan PT Tunas Auto Graha.
“Bedasar hal tersebut, kami berkesimpulan bahwa tindakan di atas tidak sesusai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara serta diduga telah melanggar Undang-undang No 17/2003 tentang keuangan negara Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2,” tegas Yogi.
Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menjelaskan dalam ayat 1 Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU).
Lalu ayat 2, Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam UU tentang APBN/Perda tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.
“Menurut pandangan dan pengamatan kami, Setda Kabupaten PALI tidak patuh dan melanggar Intruksi Presiden (Inpres) No 1/2025 Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena telah melakukan belanja mobdin dengan nilai fantastis senilai Rp12,2 miliar,” ungkapnya.
Pihaknya sangat berharap agar aduan atau laporan ini dapat segera di tindaklanjuti demi teciptanya good and clean governance atau pemerintahan yang efektif, efesien, transparan, jujur dan bertanggung jawab.
Yogi mengingatkan kepada Kejari PALI apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti akan melakukan aksi besar-besaran di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sebelum melayangkan laporan tersebut, Yogi dan massa dari Aliansi Jaringan Muda PALI bersama Aliansi Pemuda Peduli PALI terlebih dahulu melakukan aksi di Kantor DPRD PALI.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando menyatakan pihaknya terbuka atas laporan masyarakat.
“Pada prinsipnya terbuka atas laporan masyarakat, kita akan terima, akan kita telaah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) atas laporan itu. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, yang pasti kita tindaklanjuti,” jelas Rido.(Edo)