Sriwijayamedia.com- Asman, pemilik lahan di Dataran Kutean, Desa Banjarsari memenuhi panggilan penyidik Pidsus Polres Lahat, terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang dengan memasang pita atau memasang penghalang dilokasi tambang, di Polres Lahat, Senin (28/10/2024).
Panggilan tersebut berdasarkan pengaduan PT Bumi Gempa Gempita (BBG) yang masuk ke Polres Lahat, dengan nomor surat SP. Gil/363/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim.
Selain Asman memenuhi panggilan, juga anak Asman yakni Trisnopiansyah bin Asman turut memenuhi panggilan pihak penyidik dengan nomor surat SP. Gil/361/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim, serta Deni Saputra Bin Asman dengan Nomor Surat SP. Gil/363/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim. Senin, 28/10/24
“Kami bersama keluarga mempertahankan hak atas tanah. Kami disini berusaha mempertahankan hak kami. Saya tegaskan bahwa perusahaan belum sama sekali mengganti rugi terhadap kami pemilik lahan,” ungkapnya
Asman mengaku tidak akan tinggal diam dan segala upaya akan ditempuh untuk mempertahankan hak atas tanah ini.
“Berbagai jalur akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak kami, dan apa yang kami lakukan menurut kami masih dibatas wajar,” terang Asman.
Sementara itu, Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat Achmad Syarif, S.PSi., M.Si., membenarkan pihaknya memanggil Asman dan anaknya perihal dugaan menghalangi kegiatan tambang dengan memasang pita atau memasang penghalang dilokasi tambang.
“Sekarang masih dugaan. Mereka diundang dan periksa sebagai saksi di tingkat penyidikan. Setelah cukup bukti, maka akan digelar perkara lalu baru kita bisa menyimpulkan,” paparnya.
Untuk dugaan yang disangkakan yaitu UU Minerba No 3/2020, pasal 162 yaitu setiap orang merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan.
“Apabila memenuhi cukup bukti, maka kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas Achmad. (sisil)