OPINI : MK Rusak Kredibilitasnya, Lalu Sengketa Pemilu 2024 Dibawa Kemana?

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto/sriwijayamedia.com-irawan

Oleh :

Hari Purwanto, Direktur Eksekutif SDR 

Bacaan Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) dirusak kredibilitasnya dan publik hilang kepercayaan pasca putusan terkait usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Kondisi MK, dimana Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak bisa netral, bahkan berkepentingan dan menjadi kaki dari kekuasaan eksekutif.

Kondisi ini akan menjadi ancaman serius terhadap posisi MK ke depan menghadapi sengketa Pilpres 2024.

MK yang berperan untuk menyidangkan sengketa Pemilu akan rusak kredibilitasnya dan hilang kepercayaan publik karena tercoreng oleh putusan MK meloloskan usia capres-cawapres, dimana Ketua MK Anwar Usman tidak mampu melepaskan dirinya dari hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, sebagaimana terbukti dari putusan uji materiil perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membawa misi kepentingan Gibran Rakabuming Raka.

Apakah menuju Pemilu 2024 terkait sengketa Pemilu, MK dapat dipercaya? Kalau kebobrokan saat ini masih dipertahankan, maka MK sebagai anak kandung reformasi telah mencederai kepercayaan publik. Integritas lembaga dan para hakim MK dirusak oleh sosok yang bernama Anwar Usman.(Irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *