Pagaralam, Sriwijaya Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial B (26), warga Perumnas Nandagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, S.Ik., melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutioso, SH., MH., M.Si., Kamis (31/3/2022) membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 41,32 gram, 9 buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan 1 HP merk Samsung yang didapat dari dalam kamar tersangka B,” terang Kasat.
Kasat mengaku tersangka ini ditangkap pada Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib.
Bermula saat anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan R Soeprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kemudian anggota langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapati nama tersangka B yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Pagaralam guna pengembangan kasus ini.
“Jika diuangkan, barang haram itu bisa capai Rp45 juta. Atas penangkapan itu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 244 jiwa korban narkoba,” jelas Kasat. (Aceng)