Tuntutan Habib Rizieq Untuk Sidang Offline Dikabulkan

IMG_20210323_201610

Jakarta, Sriwijaya Media – Sidang M Rizieq bin Sayyid Husein Shihab atau akrab dikenal Habib M Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) atas dakwaan Perkara No. 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Perkara No. 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Perkara No. 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Perkara No. 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Perkara No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dan Perkara No 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yaitu kerumunan saat Maulid Nabi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan (Jaksel), pada 13 November 2020 dan kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 14 November 2020 dan kerumunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020, serta terkait menutupi data Swab Habib M Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, dari Pihak Gugus Tugas Penanganan Covid – 19, pada 27 November 2020 yang pada sidang pertama dan kedua dilaksanakan secara virtual (online), pada sidang ketiga, Selasa (23/3/2021) mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau menghadirkan langsung para terdakwa di PN Jaktim.

Kuasa Hukum dari tim pembela, Munarman menyampaikan permohonan terdakwa kepada majelis hakim agar pelaksanaan sidang dilakukan dengan menghadirkan langsung terdakwa di muka persidangan.

Bacaan Lainnya

Terdakwa, kata Munarman, bersedia menyampaikan pembacaan eksepsi (keberatan), bila dihadirkan secara langsung.

“Untuk itu, agar sidang ini dapat diskors dan dapat ditentukan waktunya dengan menghadirkan terdakwa secara langsung (offline),” terangnya.

Sementara itu, Alamsyah Hanafiah SH., mengatakan di Mabes Polri terdakwa tidak duduk di kursi terdakwa yaitu harus ada bendera merah putih, logo kejaksaan dan lambang Garuda Pancasila.

“Sementara di Mabes Polri tidak terdapat logo atau simbol dimaksud,” paparnya.

Habib M Rizieq Shihab kepada majelis Hakim secara virtual mengatakan sebagaimana yang sudah disampaikan tadi, bahwa dirinya akan tetap membacakan eksepsi pada sidang offline yang dilaksanakan di ruang sidang PN Jaktim.

“Saya tidak ada upaya memperlambat. Bagi saya sidang online berpengaruh pada hasil sidang dimana kendala sinyal dan gambar yang berpotensi putus,” terangnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini dirinya bukan hanya menghadapai sidang ini saja, sehingga perlu bagi dirinya untuk menghadapi majelis hakim secara langsung.

“Kepada seluruh umat Islam yang menghadiri sidang saya, agar tetap menjaga prokes, tertib tidak mengganggu lalulintas dan ikuti prosedur yang ada,” ucapnya.

Menanggapi permohonan terdakwa yang disampaikan kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyebutkan secara rinci kesanggupan jaminan yang disampaikan kuasa hukum kepada majelis hakim terkait pelaksanaan persidangan secara offline. Sehingga dapat diketahui secara terbuka. Selain itu, meminta agar majelis hakim untuk membacakan jaminan yang dimaksud

Atas permintaan JPU tersebut, Alamsyah Hanafiah, SH., membacakan isi surat jaminan.

“Bersama ini kami selaku kuasa hukum, HRS menjamin pelaksanaan sidang secara offline dengan menghadirkan terdakwa dalam persidangan di PN Jaktim, dan persidangan akan melaksanakan prokes (5M),” paparnya.

Permohonan terdakwa dikabulkan majelis hakim dengan pertimbangan, persidangan yang dilakukan secara online dan ternyata ada gangguan jaringan yang mengakibatkan terganggu pada suara dan gambar, maka persidangan terdakwa dilakukan secara offline.

“Memerintahkan agar menghadirkan terdakwa pada setiap persidangan. Namun apabila jaminan yang disampaikan terdakwa tidak dilaksanakan, maka penetapan sidang offline akan dievaluasi kembali atau ditinjau kembali,” kata majelis hakim. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *