Sambangi Gubernur Sumsel, Alamsyah : PT Pinang Witmas Sejati Harus Laksanakan Perintah UU

IMG_20210210_204655

– Minta Perusahaan Serahkan 2.563 Hektar Lahan Kebun Plasma Rakyat

Palembang, Sriwijaya Media-Mendampingi masyarakat dua desa yakni Desa Mangsang dan Muara Merang, Kecamatan Banyulincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pengacara ternama Alamsyah Hanafiah menghadap Gubernur Sumsel H Herman Deru mendesak agar mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT Pinang Witmas Sejati, karena diduga telah melanggar UU Perkebunan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini saya menghadap Gubernur Sumsel untuk mengantarkan surat permohonan pencabutan IUP PT Pinang Witmas Sejati,” kata Alamsyah, Rabu (10/2/2021).

Menurut Alamsyah, PT Pinang Witmas Sejati memilikii Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan seluas sekitar 14.000 hektar. Dimana didalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Pinang Witmas Sejati hanya boleh berkebun dilahan sekitar 12.000 hektar.

Rupanya di dalam IUP sekitar 14.000 hektar itu merupakan inti semua. Seharusnya lahan 2.563 hektar itu diperuntukan bagi kebun plasma rakyat.

“Dalam perintah UU, harusnya 2.563 hektar lahan perkebunan itu diserahkan kepada masyarakat, itu berdasar Pasal 58 tentang perkebunan dan peraturan Menteri Pasal 15 menyatakan sebesar 20 persen harus diserahkan kepada masyarakat,” terangnya.

Disekitar perkebunan PT Pinang Witmas Sejati itu ada dua desa yang langsung berbatasan yakni Desa Mangsang dan Muara Merang. Artinya, jika lahan perkebunan seluas 2.563 hektar diserahkan kepada masyarakat, maka tidak perlu dicabut IUP.

Tapi kalau lahan perkebunan seluas 2.563 hektar itu tidak diberikan kepada masyarakat, maka pihaknya meminta agar dicabut IUP seluas 14.000 hektar.

Alamsyah menerangkan, PT Pinang Witmas Sejati sudah berkebun sejak tahun 1999. Hingga saat ini belum pernah melaksanakan perintah negara agar 20 persen diserahkan ke plasma rakyat.

“Padahal di Amdal jelas 12.000 hektar untuk berkebun, sarana pabrik. Giliran IUP keluar, ternyata 14.000 hektar inti semua. Kalau 20 persen tidak diberikan kepada rakyat, maka IUP tidak keluar izin,” paparnya.

Alamsyah menegaskan, jika PT Pinang Witmas Sejati tidak melaksanakan perintah Undang Undang, maka akan ada sanksi yang tercantum di Pasal 60. Adapun sanksi administrasi yakni denda, pemberhentian sementara dan pencabutan IUP. Bahkan ada juga sanksi pidana.

“Bayangkan mereka (perusahaan) menikmatinya. Seharusnya masuk ke PAD Muba. Harapan saya PT Pinang Witmas Sejati dapat melaksanakan perintah UU. Deadline kami 14 hari sejak hari ini. Bapak Gubernur juga sangat welcome, sangat menyambut surat yang kami sampaikan. Beliau sangat merespon niat baik kami ini,” jelas Alamsyah.(Ocha/ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *