Habib Rizieq: Dakwaan JPU Bohong

IMG_20210326_210235

Jakarta, Sriwijaya Media – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (26/3/2021), kembali menggelar sidang yang keempat secara offline dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Sidang ini untuk Perkara No. 221/Pid.B/2021/PN.Jaktim pada perkara kerumunan saat Maulid Nabi di Jalan Tebet Utara 28, Jakarta Selatan (Jaksel), pada 13 November 2020 dan kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq serta Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada 14 November 2020, dan Perkara No. 226/Pid.B/2021/PN.Jaktim akan dibacakan kuasa hukum pada perkara kerumunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 yang sidangnya dilakukan di ruang sidang utama PN Jaktim.

Bacaan Lainnya

Sementara, pada Perkara No. 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim perkara Data swab M Riziq Bin Sayyid Husein Shihab alias Habib M Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 , pada 27 November 2020 sidang digelar di Ruang Sidang Purwoko Ganda Subrata.

Dalam pembacaan eksepsinya, baik perkara 221, 225 dan 226, Rizieq menyatakan keberatan atas tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU.

“Semua dakwaan yang disampaikan JPU adalah bohong dan dusta. Bahkan merupakan fitnah yang kejam,” ujar Rizieq saat membacakan eksepsinya dihadapan Majelis Hakim.

Pada perkara 221, lanjutnya, dirinya prihatin dengan yang didakwakan oleh JPU.

“Ada ribuan pelanggaran prokes, bahkan dilakukan oleh semua orang, temasuk pejabat dan presiden,” akunya.

Namun, kegiatan di Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) justru diperkarakan, dan pada waktu itu pihak kepolisian dari Polres Jakbar ikut membagikan masker.

“Saya sudah membayar denda Rp 50 juta dan meminta maaf kepada satgas Covid-19. Bahkan saya sudah membatalkan seluruh kegiatan sampai pandemi berakhir,” katanya.

Sementara itu, Alamsyah Hanafiah SH., M.Hum., salah satu kuasa hukum Rizieq, saat diwawancarai sejumlah media mengatakan bahwa dakwaan oleh JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap adalah batal demi hukum.

“Hal itu didasarkan pada, bahwa unsur KUHP tidak dapat digabungkan dengan pasal kekarantinaan, sehingga terdapat kesalahan esensial,” jelasnya.

Seharusnya, kata Alamsyah, dalam tuntutan, JPU tidak diperkenankan menggabungkan pasal-pasal KUHP dengan unsur karantina yang kemudian dijadikan dalam satu dakwaan.

“Dengan demikian, maka tuntutan dakwaan yang disampaikan JPU harus dibatalkan atau batal demi hukum,” terangnya.

Diketahui, sidang lanjutan akan dilaksakan Selasa (30/3/2021) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan terdakwa untuk perkaran 221 dan 226. Sementara untuk perkara 225 akan digelar Rabu (31/3/2021) yang sidangnya dilaksanakan di PN Jaktim. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *