Sidang Anak Tuntut Ibu Kandung di Banyuasin Berlanjut, Ini Tuntutan Penggugat  

IMG_20200922_190734

Banyuasin, Sriwijaya Media- Sidang anak dan cucu yang menuntut ibu kandungnya Hj Damina terkait harta warisan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, akhirnya berlanjut, Selasa (22/9/2020).

Agendanya yaitu tuntutan pembatalan pengoperan jual beli tanah antara nenek dan cucu oleh penggugat.

Bacaan Lainnya

Sidang yang diketuai Majelis Hakim M Alwi, SH., didampingi anggota Erwin Tri Surya Anandar, SH., dan Ayu Cahyani Sirait, SH., menyatakan sidang dilakukan dengan pembacaan gugatan dari para penggugat.

Sebelumnya, kata Alwi, pihaknya menanyakan terlebih dahulu kepada para penggugat dan tergugat, apakah perkara ini akan dilakukan secara virtual atau manual.

“Saya tawarkan kepada tergugat 1, 2, 4, dan turut tergugat 1 dan 2, apakah sidang akan diajukan secara virtual atau tetap secara manual,” kata Alwi.

Jika dilakukan secara virtual, masih kata Alwi, maka penggugat dan tergugat harus menggunakan aplikasi record, dan nanti jawabannya harus dikirim sesuai jadwal persidangan melalui aplikasi record dalam bentuk file.

Dari tawaran tersebut, tergugat 1, 2, dan 4, termasuk turut tergugat 1 dan 2 tetap memilih sidang secara manual.

“Untuk jawaban dari tergugat dibuat secara tertulis karena gugatannya juga dibuat secara tertulis. Untuk mengajukan jawaban, kita berikan waktu satu pekan,” terang Alwi.

Alwi melanjutkan, apabila sudah dinyatakan siap untuk menjawab, maka sidang pembacaan jawaban dari para tergugat akan dilakukan secara manual pada 29 September 2020.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan mendengarkan jawaban tergugat,” jelas Alwi.

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat Tara Febri Ramadan, SH., MH., dan Martha SA Hutabarat, SH., MHP., mengatakan, tuntutan klien hanya ada satu poin yaitu pembatalan pengoperan jual beli antara nenek dan cucu.

“Disini kita bicara tuntutan, jadi tuntutan hanya satu, pembatalan pemindahan jual beli antara nenek dan cucu. Kita hanya menunggu jawaban dari tergugat,” kata Tara

Kuasa hukum tergugat, Heriyanto, SH., mengatakan, minggu depan dirinya akan menjawab apa isi dari gugatan dari para penggugat dengan lama waktu diberikan satu minggu.

“Ya, sudah kita ketahui apa yang mereka gugat dan nanti jawabannya bisa ditunggu seminggu lagi,” singkat Heriyanto.

Diketahui, ketiga anak dan cucu yang menuntut ibu kandung persoalan waris yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina, dan cucunya Okta Piansyah.

Sedangkan objek yang disengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Race Banyuasin III.

Sedangkan ketiga anak kandung yang menggugat tadi, masing-masing telah mendapat bagian luas tanah 750 meter persegi per orang. (indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *