Diimingi Uang Rp5.000, Petani Ogan Ilir Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

IMG_20200811_115501

Indralaya, Sriwijaya Media-Seorang petani bernama Mirul alias Gede (53), warga Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur atau pelanggaran Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka yang tidak tamat SD ini diciduk, di rumahnya oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OI dipimpin Aipda Sigit Prastowo, Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 10.00Wib.

Bacaan Lainnya

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar uang kertas pecahan Rp5.000, satu lembar baju lengan pendek warna orange, satu lembar celana motif bulan bintang warna hitam.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 15.30 Wib di rumah tersangka di Desa Tanjung Bulan.

Informasi dihimpun, bermula saat korban berinisial ML (8) yang merupakan tetangga tersangka sedang bermain sendirian. Tiba-tiba dipanggil tersangka dari jendela rumahnya.

Kemudian korban menghampiri tersangka dan diminta untuk membelikan rokok ke warung dengan memberikan uang Rp 20.000. Lalu korban pergi membelikan rokok dan mengembalikan uang kembalian Rp5.000.

Saat itu, tersangka menanyakan kepada korban apakah korban mau uang Rp5.000 itu. Kalau mau, ayo masuk ke dalam rumah. Lalu, korban menurut dan mengikuti tersangka ke dalam rumah.

Saat berada di dalam rumah, tersangka mengatakan kalau mau uang Rp5.000, bukalah celanamu dan saat itu juga terjadilah perbuatan cabul.

Ketika pergi ke warung untuk membelanjakan uang Rp5.000, ternyata mengundang kecurigaan pemilik warung Mislina. Lalu korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kemudian saksi memberitahu kejadian tersebut ke orang tua korban dan perangkat desa, dan dengan didampingi orang tua kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polres OI.

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan adanya laporan tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta didukung alat bukti yang cukup, Unit PPA Sat Reskrim Polres OI dipimpin Kanit PPA Aipda Sigit Prastowo melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dipersembunyiannya di Dusun 1 Desa Tanjung Bulan Kecamatan Rambang.

Lalu, tersangka dibawa ke Mapolres OI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *