Kasus PDPDE, Alex Noerdin dkk Dimasukkan ke Ruang Isolasi Lapas Klas 1 Palembang

IMG_20211222_204256

Palembang, Sriwijaya Media – Empat tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Muddai Madang mantan Komisaris PDPDE, Caca Isa Saleh S mantan Dirut PDPDE dan Yuniarsyah Hasan Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) dimasukkan ke Ruang Isolasi Lapas Klas 1 A Pakjo Palembang, Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

Mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol secara bergilir masuk dalam Lapas Klas 1 Pakjo Palembang.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas 1A Palembang Bistok Oloan Situngkir, Amd., IP., SH., MH., membenarkan terkait pelimpahan tahanan oleh Kejari Palembang terhadap Alex Noerdin dan tiga tersangka lainnya.

“Sekitar 15.00Wib tadi kami telah menerima pelimpahan dari kejaksaan sebanyak empat orang atas nama Bapak AN dan kawan-kawan inisial MN, YH dan CIS. Berkasnya juga sudah dilengkapi tes PCR dari Jakarta. Jadi keempat tersangka sehat dinyatakan,” tegasnya.

Bistok menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka yang nantinya juga akan dilakukan isolasi selama 14 hari.

“Kita periksa dulu kesehatannya, kemudian nanti akan kita isolasi selama 14 hari, sebagaimana perintah Direktorat Jendral (Dirjen) Pemasyarakatan. Bagi tahanan baru yang masuk wajib dilakukan isolasi selama 14 hari,” tuturnya.

Disinggung apakah ada kamar khusus untuk AN dkk, Bistok menuturkan, kalau penempatan khusus tidak ada.

“Kita tempatkan diruang isolasi selama 14 hari. Tujuannya agar jangan kontak dengan tahanan lama,” terangnya.

Setelah 14 hari, masih kata Bistok, AN dkk akan dipindahkan ke blok khusus korupsi.

“Nanti kita masukan dalam kamar yang masih kosong. Jadi tidak ada kamar khusus untuk bersangkutan,” jelasnya.

Untuk status empat tersangka adalah titipan tahanan kejaksaan yang sudah P21 atau lengkap dan tinggal menunggu sidang.

Untuk prosedur persidangan, Bistok menambahkan, dilakukan secara virtual.

“Kita punya pimpinan, kalau sekarang masih virtual. Jika kasus Covid-19 sudah melandai atau berkurang, apakah tersangka dihadirkan, tentu kita menunggu arahan dan perintah pimpinan,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *