Tangerang, Sriwijaya Media – Sidang perdana gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban investasi bodong Jam’an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama Ustad Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Tak hanya kepada UYM, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Dalam gugatan yang didaftarkan, petitumnya menyebutkan UYM dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Direktur Eksekutif Studi Dmeokrasi Rakyat (SDR) yang hadir diantara pengunjung sidang mengatakan pihaknya tertarik untuk mengawal kasus ini.
“Ada dua alasan, pertama karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi, kedua karena UYM dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama. Mereka (korban) percaya dengan investasi ini karena sosok UYM seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pengembalian investasi tak kunjung tiba. Mereka bahkan tidak memiliki akses, apa yang sebenarnya dibangun oleh UYM dengan duit yang berhasil dikumpulkan dari para penggugat ini.
Hari berharap, hakim PN Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transparan dan tidak takut dengan nama besar UYM.
“Ini seperti pertarungan David dan Goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini uang itu lenyap,” papar Hari.
Hari menegaskan akan mengawal kasus ini bukan saja di PN Tangerang. Tapi pihaknya akan melakukan gerilya politik untuk mendukung korban-korban investasi bodong yang digalang oleh UYM hingga memperoleh keadilan.
“UYM ini selalu bersembunyi di balik jargon keajaiban sedekah, ekonomi umat, ekonomi syariah yang nyatanya hanya menjadi tools atau alat untuk menghimpun dana untuk kepentingan bisnis dan pribadinya,” terang Hari.
Dia berharap kasus ini tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Bahkan pihaknya meminta KPK melakukan monitoring sidang.
“Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah sampai ke Senayan, agar korban bisa mengadu langsung pada anggota dewan,” jelasnya.(irawan)