Muaraenim, Sriwijaya Media – Dalam rangka penyelarasan dengan Undang – Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) No 11/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pendelegasian kewenangan.
Asisten II Pemkab Muaraenim Riswandar, SH., MM., saat memimpin rapat dihadapan jajarannya mengatakan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muaraenim untuk melakukan sharing, meneliti dan melakukan kajian teknis hingga menindaklanjuti Raperda ini bersama pihak legislatif untuk segera ditetapkan menjadi Perda.
“Semua perangkat ingin jalan tercepat, dan saya yakin bila eksekutif siap, kita bawa ke Dewan. Nanti pihak legislatif pasti juga siap melakukan sidang istimewa,” ujar Riswandar.
Keberadaan Raperda ini, kata dia, dinilai sangat perlu dengan melihat kondisi terkini saat ini.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muaraenim Ratna Puri Prapawati, SH., M.Hum., menambahkan bahwa perda perubahan nanti diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang disesuaikan dengan UU Ciptaker. (Kiki)