Palembang, Sriwijaya Media – Fungsional Penataan Ruangan Dinas PUPR Kota Palembang Evy Apriani dan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PUPR Kota Palembang menjadi narasumber dalam sosialisasi mekanisme serta proses pengajuan Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), di Kenzo Live and Resto Grand Inna Daira Hotel Palembang, Selasa (1/3/2022).
Fungsional Penataan Ruangan Dinas PUPR Kota Palembang Evy Apriani mengapresiasi sosialisasi gelaran DPD Pengembang Indonesia Sumsel.
“Sosialisasi ini sangat bagus dan sangat membantu Dinas PUPR Kota Palembang untuk mensosialisasikan aturan baru dan mekanisme yang dilakukan dalam permohonan KKPR dan kegiatan KKPR lainnya. Saya harap kegiatan ini dapat dilakukan asosiasi lain,” kata Evy.
Menurut dia, sosialisasi ini juga sangat membantu dalam memberikan informasi kepada anggota-anggota asosiasi dalam hal kepengurusan KPPR dan PBG, mengingat ini merupakan sistem baru.
Dia melanjutkan secara nasional KKPR ini sama seperti PBG. SIMBG berbasis web/internet itu dari Kementerian PUPR. Dimana PBG itu pergantian yang dahulu dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Harapannya komunikasi terus berlanjut dengan intens, agar informasi terkini dari aturan perumahan cepat diketahui anggota,” terangnya.
Terkait dengan perubahan nomenklatur Undang-Undang Cipta Kerja No 11/2020 dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2021 tentang bangunan gedung, dimana IMB diganti menjadi PBG.
“Alhamdulillah SIMBGPBG ataupun SIMBG dan PBG itu sudah berjalan 6 bulan di Kota Palembang. Tercatat sudah ada 74 surat yang sudah kita keluarkan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPD Pengembang Indonesia Sumsel Miraj Barito didampingi Sekretaris DPD Pengembang Indonesia Sumsel Efriani menambahkan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai asosiasi Pengembang Indonesia Sumsel terhadap anggota, dalam menghadapi permasalahan pemberlakukan sistem perizinan online melalui SIMBGPBG maupun KKPR.
“Hari ini kita sudah mendapatkan pencerahan, penjelasan yang secara rinci, bagaimana mekanisme melakukan proses permohonan perizinan melalui online. Alhamdulillah akhir ini teman-teman sudah mendapatkan jawaban pasti tentang mekanisme, tata cara, prosedur pengajuan perizinan melalui SIMBG, PBG, maupun KKPR. Dimana para pengembang dituntut aktif mengikuti proses dan prosedur pemberian izin pembangunan perumahan yang ada di Palembang,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 6 perumahan yang sudah clear, dan mendapatkan surat pernyataan tentang kelengkapan syarat teknis, dan tinggal menyetor retribusinya saja.(ton)