Bandar Asal Pedamaran VI dan Teluk Gelam Diamankan BNNK OKI

IMG_20220307_204928

Kayuagung, Sriwijaya Media – Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pengungkapan hasil penangkapan bandar sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten, OKI, Sumsel, Senin (7/3/2022).

Kepala BNNK OKI AKBP Gendi mengatakan pengungkapan dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkotika di Desa Pedamaran VI dilakukan satu hari sebelumnya sekitar pukul 11.00WIB.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti (BB),” ujar Gendi.

Adapun tersangka yang diamankan berinisial FA (38), warga Komplek Villa Tanjung Harapan Blok E-4 RT 024 RW 005 Bukit Sangkal Kalidoni ; AI (45), warga Pedamaran VI RT 014 RW 006 Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI dan EA (25), warga Desa Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, OKI.

Dia menyebut adapun kronologis penangkapan, berdasar informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran OKI kerap terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, tim pemberantasan BNN Kabupaten OKI melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi akurat, tempat dan pelaku target operasi, tim pemberantasan BNNK OKI melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tiga tersangka ini.

“Hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan BB satu (1) paket Sabu plastik sedang dengan bruto 5,67 gram, 15 paket sabu plastik kecil dengan bruto 5,41 gram, ganja dengan bruto 5 gram. Lalu satu (1) unit ponsel, dua (2) buah dompet, empat (4) buah sajam, satu(1) buah bong, satu (1) buah timbangan digital, uang senilai Rp1 juta, satu (1) bal klip kosong ukuran kecil,” terangnya.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, kini para tersangka dan BB narkotika dibawa dan diamankan di kantor BNNK OKI.

Dia mengaku giat pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan bandar sekaligus pengedar narkoba ini sebagai bentuk upaya proteksi dilakukan BNN melalui kegiatan interdiksi, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram ditengah masyarakat.

“Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan guna pengembangan kasus ini,” jelasnya.(Luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *